Urban ID - dir="ltr">Adakah dari kamu yang pernah bertanya apakah sebagai wanita muslim kita juga arus menutup autrat bagi wanita yang non muslim?
Dilansir dari konsultansyariah.com, ini penjelasan yang harus kamu tahu.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah.
Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut:
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka…(QS. An-Nur : 31)
Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah,
جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم
seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288)
Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia.
(Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة)
Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata,
قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ
“Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ,
“Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?”
“Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim)
Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki.
Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ?
Berikut jawabannya :
فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287).
Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman.
Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah,
ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة
Pusar ke atas dan lutut ke bawah.
Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat.
(Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة)
Sekian.
Wallahua’lam bis showab.
(sherrly)