Menu

Mode Gelap

News

2 Bukti Ini Jerat Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka

badge-check


Dok. Kumparan Perbesar

Dok. Kumparan

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menjerat Bachtiar.

“Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP,” kata Dedi Prasetyo.

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.

“Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit,” ucap Dedi. (net)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia

6 November 2025 - 20:01 WIB

Gubernur Herman Deru Kucurkan Rp 40 Miliar Bangun Infrastruktur Empat Lawang

6 November 2025 - 19:20 WIB

Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis UMK

6 November 2025 - 16:18 WIB

Cik Ujang Apresiasi DKW Komasa, Siap Sinergikan Pembinaan UMKM dan Pertanian

6 November 2025 - 09:22 WIB

Antusias Tinggi, Peserta Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Lampaui Target

5 November 2025 - 23:04 WIB

Trending di News