Menu

Mode Gelap

News

Lengkap Pengakuan Pelaku Kasus Audrey Dijerat Pasal Penganiayaan Ringan

badge-check


Lengkap Pengakuan Pelaku Kasus Audrey  Dijerat Pasal Penganiayaan Ringan Perbesar

Para pelaku akhirnya angkat bicara, Audrey (14) ternyata punya masalah pribadi. Salah satu pelaku menuturkan Audrey sebenarnya merupakan teman dalam satu kumpulan.

Lingkar pertemanan Audrey dan para pelaku berawal melalui sosok yang disebut sebagai kakak sepupu Audrey. Pertemanan mereka sudah terjalin beberapa tahun sejak mereka masih di bangku SMP.

“Awalnya saya mempunyai teman dan teman saya itu kenal kakak sepupu Audrey, dan sampai saya dikenalkannya ke Audrey,” ujar pelaku.

Setelah lama berteman, pelaku dan korban bersinggungan tentang suatu masalah hingga berujung kejadian perundungan.

Pelaku mengaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap perkataan korban yang menyinggung soal almarhum ayahnya.

“Di sini masalah saya dengan Audrey menyangkut masalah almarhum bapak saya,” ujar pelaku.

Dia mengatakan hal yang membuatnya sakit hati dengan Audrey adalah dia mengikutcampurkan urusan pribadi saya ini,” katanya.

“Di sini saya juga meyakini kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini atau mencampuri urusan saya, saya tidak akan pernah melakukan hal ini,” timpalnya.

Palaku mengaku kesal dengan perilakunya sendiri, hingga tidak bisa mengendalikan emosi, sebab dirinya sudah sejak lama menyimpan rasa sakit hati terhadap Audrey.

“Emang ini masalahnya udah lama, tetapi saya memang sakit hatinya masih terasa, sampai almarhum (ayah) masih ada pun juga bapak saya juga pernah bilang ‘sudah diamkan saja’,” tutur pelaku.

Tapi sebagai anak, ya pasti ya di mana pun namanya orang tua pasti tetap menjaga, tapi sebagai anak (saya) juga sakit hati terhadap omongan Audrey ini,” katanya menambahkan.
Meski masih di bawah umur tersebut juga mengungkapkan bahwa awal rasa sakit hatinya terjadi karena omongan Audrey.

“Yang saya ingat, dia ikut mencampuri urusan utang piutang kami, mamak saya dibilang memang suka pinjam uang,” katanya menerangkan.

Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Menurut Kombes M Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.

“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu,” tutur dia. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dianiaya Perihal Masalah Sepele, Mahasiswi di Palembang Laporkan Mantan Pacar ke Polda Sumsel

12 November 2025 - 19:48 WIB

Warga Surabaya Datangi Polda Sumsel Pertanyakan Laporan Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang

12 November 2025 - 19:45 WIB

Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Lulus PPG

12 November 2025 - 10:31 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Semua Pihak Bangun Kesadaran Kolektif Kurangi Polusi Plastik

12 November 2025 - 09:40 WIB

Prabowo Bertolak ke Sydney untuk Lakukan Kunjungan Kenegaraan Sehari

11 November 2025 - 21:47 WIB

Trending di News