Menu

Mode Gelap

News

Merasa Dirugikan, Pemilik Mobil Hilux Laporkan Dugaan Kerusakan Barang Bukti ke Propam Mabes Polri

badge-check


Konferensi Pers dari Leni (50) yang dirugikan karena kondisi mobil miliknya yang diduga rusak setelah disita sebagai barang bukti. Perbesar

Konferensi Pers dari Leni (50) yang dirugikan karena kondisi mobil miliknya yang diduga rusak setelah disita sebagai barang bukti.

PALEMBANG – Merasa dirugikan atas kondisi mobil miliknya yang diduga rusak setelah disita sebagai barang bukti, Lenie (50) melaporkan dugaan penyalahgunaan satu unit Toyota Hilux ke Propam Mabes Polri.

Mobil tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Laporan itu dibuat setelah kendaraan yang dikembalikan kepadanya dalam status pinjam pakai pada 10 Oktober 2025 diduga sudah tidak lagi dalam kondisi layak jalan.

Padahal, saat pertama kali disita, mobil tersebut disebut masih dalam kondisi baik.

“Mobil tidak bisa digunakan sama sekali. Terpaksa saya towing ke bengkel, dan sampai sekarang masih dalam perbaikan,” ujar Lenie saat ditemui, Selasa (9/12/2025).

Hasil pemeriksaan mekanik menemukan adanya dugaan penggantian sejumlah komponen penting, salah satunya injektor yang telah berganti merek, serta beberapa kerusakan di bagian lain kendaraan.

Lenie menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ia buat terhadap BA, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Banyuasin, pada 29 Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, mobil Toyota Hilux tersebut disita oleh Subdit 1 Unit 5 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada 4 Juni 2025.

Namun, Lenie mengaku mendapat informasi bahwa pada 1 Agustus 2025, barang bukti itu hanya diserahkan secara administrasi ke bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), sementara unit fisik kendaraan tidak turut diserahkan.

“Saya sempat menanyakan langsung ke penyidik. Informasinya, terlapor menyerahkan mobil dalam kondisi baik dan mengendarainya sendiri ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Merasa ada kejanggalan dan dirugikan secara materi, Lenie kemudian melayangkan laporan ke Propam Mabes Polri pada 27 Oktober 2025.

Ia juga telah diperiksa di Unit 3 Propam Polda Sumsel pada 30 Oktober 2025.

Tak hanya itu, pada 31 Oktober 2025, Lenie kembali membuat Laporan Polisi (LP) di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Harda pada 19 November 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Karena belum ada kejelasan, Lenie juga melayangkan pengaduan ke sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Propam Polda Sumsel, hingga DPR RI Komisi III.

Sementara itu, kuasa hukum Lenie, Alkosim SH dan Masklara Belo SH, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar karena kendaraan yang diterima dalam kondisi tidak layak pakai serta adanya dugaan penggantian komponen.

“Kalau memang ada oknum yang menggunakan atau mengganti komponen kendaraan tersebut, itu jelas pelanggaran. Kami meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional,” tegas Alkosim.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar rekaman CCTV di lingkungan Polda Sumsel saat proses serah terima mobil dibuka, serta Berita Acara Penyitaan (BAS) diperlihatkan guna memastikan kejelasan kondisi kendaraan sejak awal penyitaan.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Bila ada pelanggaran, mohon ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026: 31 Maret!

9 Desember 2025 - 22:56 WIB

Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta di Kancah Global, Guru MAN 3 Palembang Raih Penghargaan Internasional di Bangkok

9 Desember 2025 - 18:30 WIB

Herman Deru Resmikan Jaringan Gas Bumi untuk Ribuan Rumah Tangga di Babat Supat Muba

9 Desember 2025 - 17:25 WIB

Truk Bantuan dari Palembang Tiba Di Lokasi Bencana, Ratu Dewa Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

8 Desember 2025 - 22:58 WIB

Usai Peninjauan, Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan dan Pemulihan Bencana Sumatra

8 Desember 2025 - 21:47 WIB

Trending di News