7.381 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran

0
Ilustrasi

Urban ID - Sebanyak 7.381 tahanan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Remisi yang  diberikan kepada semua Narapidana (Napi) yang telah dapatkan hukuman tetap.

“Bahkan pada hari Raya ini 49 Napi telah mendapatkan bebas”,Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, Senin (3/6).

Sudirman mengatakan tahanan yang sudah menjadi Napi dalam perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka akan diberikan remisi.

“Bagi mereka yang sudah menjadi Napi dalam artian perkara nya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan, sehingga pada bulan kesembilannya mereka bisa diberikan remisi tahun pertama selama 15 hari. Tahun ke 2 dan ke 3 selama 1 bulan, tahun ke 4 dan 5 selama 1 bulan setengah, dan tahun ke 6 dan seterusnnya mendapat 2 bulan,” katanya.

Menurut Sudirman, mereka yang diberikan resmisi juga tak selalu berpatokan dengan lamanya tahanan yang mereka terima. Melainkan dari tingkah lakunya.

“Mereka berkelakuan baik, yang mengikuti program pembimbingan dilaksanakan oleh pihak LP. Juga yang tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin minimal 6 bulan sebelum diberikan remisi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here