Menu

Mode Gelap

News

7.381 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Sebanyak 7.381 tahanan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Remisi yang  diberikan kepada semua Narapidana (Napi) yang telah dapatkan hukuman tetap.

“Bahkan pada hari Raya ini 49 Napi telah mendapatkan bebas”,Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, Senin (3/6).

Sudirman mengatakan tahanan yang sudah menjadi Napi dalam perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka akan diberikan remisi.

“Bagi mereka yang sudah menjadi Napi dalam artian perkara nya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan, sehingga pada bulan kesembilannya mereka bisa diberikan remisi tahun pertama selama 15 hari. Tahun ke 2 dan ke 3 selama 1 bulan, tahun ke 4 dan 5 selama 1 bulan setengah, dan tahun ke 6 dan seterusnnya mendapat 2 bulan,” katanya.

Menurut Sudirman, mereka yang diberikan resmisi juga tak selalu berpatokan dengan lamanya tahanan yang mereka terima. Melainkan dari tingkah lakunya.

“Mereka berkelakuan baik, yang mengikuti program pembimbingan dilaksanakan oleh pihak LP. Juga yang tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin minimal 6 bulan sebelum diberikan remisi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanksi Penjara Dihapus, Pelanggaran Perda Kini Didenda hingga Rp10 Juta

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi

13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Tancap Gas 2026, Ratu Dewa Optimis Palembang Semakin Berdaya dan Sejahtera

13 Januari 2026 - 18:50 WIB

Pemkot Palembang Berkomitmen untuk Mewujudkan Kota Ramah Disabilitas

13 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Punya Biaya dan Jaminan Kesehatan, Ibu di Palembang Lahirkan Bayi di Teras Musala

13 Januari 2026 - 18:02 WIB

Trending di News