Menu

Mode Gelap

News

7.381 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Sebanyak 7.381 tahanan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Remisi yang  diberikan kepada semua Narapidana (Napi) yang telah dapatkan hukuman tetap.

“Bahkan pada hari Raya ini 49 Napi telah mendapatkan bebas”,Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, Senin (3/6).

Sudirman mengatakan tahanan yang sudah menjadi Napi dalam perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka akan diberikan remisi.

“Bagi mereka yang sudah menjadi Napi dalam artian perkara nya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan, sehingga pada bulan kesembilannya mereka bisa diberikan remisi tahun pertama selama 15 hari. Tahun ke 2 dan ke 3 selama 1 bulan, tahun ke 4 dan 5 selama 1 bulan setengah, dan tahun ke 6 dan seterusnnya mendapat 2 bulan,” katanya.

Menurut Sudirman, mereka yang diberikan resmisi juga tak selalu berpatokan dengan lamanya tahanan yang mereka terima. Melainkan dari tingkah lakunya.

“Mereka berkelakuan baik, yang mengikuti program pembimbingan dilaksanakan oleh pihak LP. Juga yang tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin minimal 6 bulan sebelum diberikan remisi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Paket Data dengan Benefit E-Voucher BBM bagi Pengemudi Ojol

4 Maret 2026 - 20:56 WIB

Pemkot Palembang Hadirkan Bazar Ramadhan, Upaya Konkret Tekan Harga dan Perkuat Daya Beli

4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Baznas Sumsel Genjot Zakat ASN dan BUMN, Target Rp50 Miliar di 2026

4 Maret 2026 - 12:44 WIB

Surat Edaran THR 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

4 Maret 2026 - 12:39 WIB

Kukuhkan Pengurus LPTQ dan FU3SS 2025–2029, Herman Deru Dorong Peningkatan Prestasi dan Peran Aktif Tentramkan Umat

4 Maret 2026 - 12:27 WIB

Trending di News