8 Bangunan Liar di Lahan Milik Pemprov Sumsel Dibongkar Satpol PP

0

Urban ID - Delapan bangunan liar yang berdiri di lahan seluas enam hekatre milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumateta Selatan di Jalan Sarkowi Soekarno Hatta, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dibongkar petugas gabungan, Senin (21/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Aris Saputra, mengatakan dalam pembongkaran itu pihaknya menerjunkan 60 personel gabungan dari Satpol PP Provinsi Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Polda Sumsel, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

“Ada delapan bangunan liar yang kita bongkar hari ini. Itu (bangunan) sengaja dibangun oleh sejumlah masyarakat di lahan milik Pemprov Sumael. Bangunannya itu semi permanen dan telah dihuni selama 3 tahun,” ujar Aris di Palembang.

Ia merinci, bangunan yang dibongkar berupa enam unit rumah, satu unit panglong, dan satu unit pool mobil truk yang berdiri di lahan milik pemprov setempat. Dia menyebut, bangunan tersebut telah berdiri sejak 3 tahun lalu tanpa seizin dari Pemprov Sumsel.

“Jadi, setelah ada surat dari BPKAD Sumsel, kami langsung lakukan penertiban di lokasi itu. Sekarang sudah kami tertibkan dan kami pasang pagar, serta semua dalam keadaan kosong,” tambah dia.

Dia menjelaskan, penertiban itu dilakukan seiring maraknya bangunan liar yang mulai berdiri di wilayahnya. Karena itu, kata dia, dikhawatirkan makin banyak masyarakat yang mendirikan bangunan serupa di kawasan tersebut.

“Kami mendapat laporan, ada beberapa warga yang baru mendirikan bangunan berupa tempat tinggal di kawasan itu. Makanya cepat-cepat kita tertibkan. Jika tidak maka makin banyak lagi warga yang mendirikan bangunan,” ucap dia.

Proses penertiban, kata dia, tidak sampai berlangsung ricuh meskipun awalnya sempat ada yang mengajukan protes. Tapi, lanjut dia, setelah dijelaskan, warga mengerti dan membongkar sendiri bangunan yang mereka miliki.

“Sempat adu argumen saja. Tapi tidak sampai ricuh. Mereka bahkan membongkar sendiri bangunannya,” ungkap dia.

Dia pun mengimbau, jika masih ada masyarakat yang menempati dengan membangun di atas lahan milik pemprov agar segera mengembalikan dan menyerahkannya. Artinya, kata dia, jangan sampai pihaknya melakukan penertiban dengan cara dibongkar paksa.

“Ke depan tanahnya itu akan kita awasi dan kegiatan seperti ini akan dilakukan secara terus menerus, sehingga bisa terpelihara. Sesudah ditertibkan tanahnya sudah kami tempeli segel. Jangan sampai ada penyerobotan lagi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here