Menu

Mode Gelap

News

Pekerja Konstrusi Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Rakor BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja di sektor konstruksi Perbesar

Rakor BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja di sektor konstruksi

Pekerja konstruksi merupakan salah satu jenis pekerjaan yang miliki risiko tinggi. Oleh karena itu, semestinya semua pekerja di sektor itu wajib diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Zain Setiyadi mengatakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja merupakan perlindungan, dan perusahaan juga menjalankan tertib admistrasi, apalagi yang tinggi risiko seperti jasa kontruksi.

“Kalau perusahaannya tertib administrasi mestinya semua pekerja sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pekerja jasa konstruksi, Target kita seluruh proyek dari pemda dan swasta sudah covarage semua,” katanya disela Rakorda Program Jasa Konstruksi oleh Dinas Perkim Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan.

Zain bilang, berdasarkan data sampai dengan periode Oktober 2019, jumlah TK Peserta dari Jasa konstruksi mencapai 556.125. Dimana covarge ini melebihi potensi peserta menurut BPS 225.157.

“Untuk persentase covarage jumlah TK Peserta dari jakon (jasa kontruksi) mencapai 246, 99 persen,” katanya.

Sedangkan secara over all, dari jumlah TK Peserta terdiri dari PU (perkebunan, Subcon, tambang batubara, dll. Kemudian BPU (TK Dominan Petani, Nelayan, dan Home Industri serta Jakon maka capaian covarage nya 54, 43 persen.

“Untuk target tahun depan 2020, kita masih dalam penyusunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang UPTD Dinas perumahan dan pemukiman pemprov Sumsel, endrian menjelaskan, dalam diskusinya bahwa Jasa kontrujsi sudah lama, sempat vacum 2 tahun dan dimulai lagi 2019 ini. UU Jasa Konstruksi, didalamnya menginstruksikan bahwa yang bekerja dikontruksi harus punya sertifikasi bukan hanya pekerjanya tapi badan usahanya juga tersertifikat, serta diawasi baik pusat, provinsi (tenaga profesi), kota/kabupaten punya bidang atau Tugasny masing-masing.

“Kita juga ada Pergub sumsel no 17/2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Informasi Pengembangan Permukiman, Bangunan dan Jasa Konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala BPS RI Apresiasi Stabilitas Ekonomi Sumsel, Gubernur Herman Deru Dorong Pemutakhiran Data

12 September 2025 - 18:21 WIB

BPBD Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Pengendalian Karhutla, Libatkan Instansi Terkait dan Operator Helikopter

12 September 2025 - 13:30 WIB

Herman Deru Pastikan Sertifikasi NKV Jadi Penjamin Kesehatan Konsumen

12 September 2025 - 09:35 WIB

BBW Palembang 2025: Bazar Buku Internasional Terbesar Perdana Hadir di Sumsel

12 September 2025 - 07:24 WIB

Prabowo Pastikan Fasilitas Layak, 100 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi

11 September 2025 - 22:48 WIB

Trending di News