News
541 Narapidana di Sumsel Dibebaskan Untuk Cegah Penyebaran Corona
Perbesar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, membebaskan 541 narapidana yang sebelumnya masih menjalani masa hukuman di sejumlah lembaga permasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit COVID-19. Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman, mengatakan pembebasan napi itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020, dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.kbb “Dalam dua hari terakhir kita sudah membebaskan 541 napi, ini untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19,” katanya, Jumat (3/4).
Menurut Hamsir, penentuan napi yang dibebaskan itu berdasarkan beberapa catatan. Seperti telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. “Napi yang dibebaskan hanya untuk kasus pidana umum saja, sementara napi kasus tipikor dan terorisme belum karena masih terikat pp 99/2012,” katanya.
Hamsir bilang, jumlah napi yang ada di Sumsel saat ini mencapai 14.700 orang. Jumlah itu tidak sebanding dengan kapasitas di 22 lapas maupun rutan yang ada di Sumsel. Sehingga kondisi lapas maupun rutan saat ini rata-rata over kapasitas, dan berpotensi dapat dengan mudah menyebarkan COVID-19.
Kepala Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang, Mardan, mengatakan ada 196 napi dari rutan setempat yang dibebaskan dalam kebijakan tersebut. Namun, pola pembebasan dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 1-7 April, karena harus melengkapi administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait. “Kita lakukan bertahap, sejauh ini sudah 49 napi yang telah dibebaskan,” katanya. (jrs)
Terkait
Baca Lainnya
Trending di News