Menu

Mode Gelap

News

Seorang Bapak di Sumsel Perkosa Anak Kandung Hingga Alami Pendarahan

badge-check


Seorang Bapak di Sumsel Perkosa Anak Kandung Hingga Alami Pendarahan Perbesar

Heriyanto (37 tahun), seorang bapak di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, nekat memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Akibatnya, korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami pendarahan.

Kepala Kepolisian Resor Muratara, AKBP Adi Witanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, perbuatan asusila itu sudah dilakukan oleh pelaku hingga enam kali sejak tanggal 12-21 April 2020.
Dedi bilang, tindakan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Di mana pelaku awalnya membujuk anaknya untuk berhubungan badan.
Tapi permintaanya itu ditolak oleh korban. Akibatnya, pelaku memaksa sambil mengancam hingga membuat korban tak mampu melawan.
“Korban ini merupakan anak kandung pelaku, dan masih dibawah umur. Korban kini dirawat di RSUD Rupit karena mengalami pendarahan di bagian intimnya,” katanya, Rabu (22/4).
Dedi melanjutkan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh mengalami pendarahan kepada ibunya pada Selasa (22/4). Selain itu, korban juga memberitahukan jika hal yang dialaminya itu akibat ulah bapaknya.
“Setelah membawa anaknya ke rumah sakit, ibu korban langsung melaporkan perbuatan ini kepada polisi,” katanya.
Mendapatkan laporan, kata Dedi, petugas dari Satreskrim Polres Muratara langsung bergerak menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah sakit untuk menemani anaknya.
“Dari pengakuan pelaku motif tindakan asusila ini karena kesal dengan istrinya atau ibu korban yang tidak mau melayani nafsunya,” katanya.
Saat ini, kata dia, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Muratara. Selain itu, yang bersangkutan juga akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UU Ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. (jrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bazar Buku International BBW Books Palembang 2026 Resmi Dibuka, Menunjang Gerakan Literasi Masyarakat

7 Juni 2026 - 09:53 WIB

Logo Layanan Darurat 110 Resmi Ditetapkan, Ini Maknanya

7 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Inovasi Budidaya dan Pemberdayaan Masyarakat

6 Juni 2026 - 21:11 WIB

Eks Koruptor Masjid Sriwijaya Diduga Sebabkan Tabrakan Maut di Cinde, Polisi Telusuri Status Kebebasannya

6 Juni 2026 - 20:13 WIB

Terbukti Lakukan Pungli dan miliki WIL, DKPP Pecat Anggota KPU di OKU Timur

6 Juni 2026 - 18:29 WIB

Trending di Headline