Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

badge-check


Pemprov Sumsel Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Perbesar

Pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Sumatera Selatan diperpanjang. Kebijakan itu diperpanjang hingga 30 September 2020 mendatang.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan perpanjangan ini mendapat respon positif wajib pajak, namun juga harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. “Terjadi lonjakan, namun tetap terkendali,” kata Gubernur, Sabtu (5/9).

Deru bilang, selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat kendaraan masih BG, maka dapat dilayani di kantor Samsat terdekat. “Selain BBN-KB juga pokok pajak yang lebih dari satu tahun juga dapat dikurangi atau dihapuskan,” kata Deru.

Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.

Deru menambahkan, terkait dengan pertumbuhan ekonomi saat ini juga dipengaruhi aspek kepatuhan yang membaik dan untuk diketahui memasuki September ini Pendapatan Asli Daerah sudah mencapai 70 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patra Niaga Dukung Debut Sean Gelael di GT World Challenge Asia Mandalika 2026

1 Mei 2026 - 16:09 WIB

Gubernur Sumsel Tampung Aspirasi Buruh, Janji Solusi Tanpa Ganggu Investasi

1 Mei 2026 - 14:15 WIB

Lady Rara Bakal Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel

1 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dinas LHP Didesak Usut PROPER Merah PT Bumi Merapi Energi, Terkait Lingkungan dan Reklamasi Paskatambang

1 Mei 2026 - 10:52 WIB

Puji Ketangguhan Cik Ujang, AHY Sebut Demokrat Sumsel Berhasil Melewati Badai Kepemimpinan

1 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di News