Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

badge-check


Pemprov Sumsel Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Perbesar

Pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Sumatera Selatan diperpanjang. Kebijakan itu diperpanjang hingga 30 September 2020 mendatang.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan perpanjangan ini mendapat respon positif wajib pajak, namun juga harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. “Terjadi lonjakan, namun tetap terkendali,” kata Gubernur, Sabtu (5/9).

Deru bilang, selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat kendaraan masih BG, maka dapat dilayani di kantor Samsat terdekat. “Selain BBN-KB juga pokok pajak yang lebih dari satu tahun juga dapat dikurangi atau dihapuskan,” kata Deru.

Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.

Deru menambahkan, terkait dengan pertumbuhan ekonomi saat ini juga dipengaruhi aspek kepatuhan yang membaik dan untuk diketahui memasuki September ini Pendapatan Asli Daerah sudah mencapai 70 persen

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News