Urban ID - Pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Sumatera Selatan diperpanjang. Kebijakan itu diperpanjang hingga 30 September 2020 mendatang.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan perpanjangan ini mendapat respon positif wajib pajak, namun juga harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. “Terjadi lonjakan, namun tetap terkendali,” kata Gubernur, Sabtu (5/9).
Deru bilang, selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat kendaraan masih BG, maka dapat dilayani di kantor Samsat terdekat. “Selain BBN-KB juga pokok pajak yang lebih dari satu tahun juga dapat dikurangi atau dihapuskan,” kata Deru.
Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.
Deru menambahkan, terkait dengan pertumbuhan ekonomi saat ini juga dipengaruhi aspek kepatuhan yang membaik dan untuk diketahui memasuki September ini Pendapatan Asli Daerah sudah mencapai 70 persen