Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial DS bin BN berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 380 butir ekstasi yang siap edar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi jaringan narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi di sekitar Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan patroli hunting di sekitar lokasi. Tepat pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan desa tersebut.
Petugas kemudian mendekati pria tersebut dan mengamankannya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama DS bin BN. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah bungkus rokok di saku celana belakang tersangka, yang ternyata berisi tutup botol Aqua, pipet plastik, dan pirex kaca.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah ponsel Samsung warna hitam di saku depan celana DS, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000 di dalam tas yang dibawanya.
Kejutan terbesar terjadi saat petugas memeriksa sebuah karung berisi duku yang dibawa DS. Di dalam karung tersebut ditemukan balutan plastik hitam yang dilapisi plastik putih. Setelah dibuka, ternyata berisi dua plastik klip bening berisi 832 tablet diduga ekstasi berlogo ‘G’ dengan berat bruto mencapai 380 gram.
Selain ekstasi, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 832 tablet diduga ekstasi warna coklat dengan logo “G” seberat 380 gram bruto dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi tutup botol Aqua, pipet plastik, dan pirex kaca dan uang tunai Rp1.000.000, 1 unit ponsel Samsung warna hitam.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menegaskan bahwa tersangka DS bin BN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Edi Arianto.
Polres OKU Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. AKP Edi Arianto mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba. Kami siap menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.