Menu

Mode Gelap

News

Dana JHT dan JP Tembus Rp 678 Triliun, BP Jamsostek Siapkan Strategi Jitu

badge-check


					ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memproyeksikan bahwa kinerja program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan terus tumbuh pada tahun 2025, meskipun menghadapi tantangan akibat ketidakpastian ekonomi global. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang menekankan pentingnya strategi pengelolaan dana yang hati-hati dan adaptif.

Oni menjelaskan bahwa berbagai faktor global, seperti meningkatnya risiko geopolitik, perlambatan penurunan suku bunga global, serta volatilitas pasar modal dan sektor keuangan domestik, dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

Namun, ia memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah mitigasi yang tepat untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan dana investasi.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan strategi pengelolaan dana berbasis Liability Driven Investing. Strategi ini memastikan bahwa dana yang dikelola mampu memenuhi kebutuhan liabilitas, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu, pihaknya juga menerapkan Dynamic Asset Allocation, yaitu penyesuaian alokasi investasi pada instrumen seperti saham, reksadana, surat utang, dan deposito, guna mendapatkan imbal hasil yang optimal.

“Strategi pengelolaan dana kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, likuiditas, dan solvabilitas, sehingga peserta program JHT dan JP tetap terlindungi dan memperoleh manfaat yang maksimal,” ujar Oni, Rabu (19/2).

Berdasarkan data per akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana investasi program JHT mencapai Rp 489,2 triliun, tumbuh 8,13% secara tahunan (year on year). Sementara itu, dana investasi program JP tercatat sebesar Rp 189,2 triliun, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 19,1%.

Dalam upaya memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mayoritas dana kelolaan dari program JHT dan JP akan ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN), sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan minimal 50% dana jaminan sosial diinvestasikan dalam instrumen tersebut. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, serta manajemen risiko yang efektif.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, mengimbau para pekerja formal maupun informal untuk memastikan kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja formal dapat mengecek apakah mereka sudah didaftarkan ke semua program melalui aplikasi JMO. Sementara bagi pekerja informal, kami mengajak mereka untuk mendaftar secara mandiri, karena risiko ekonomi dan sosial bisa terjadi kapan saja,” ujar Novri.

Dengan strategi pengelolaan yang adaptif dan optimal, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menjaga kinerja program JHT dan JP, sehingga para peserta dapat memperoleh manfaat yang maksimal di masa depan.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cik Ujang: Sriwijaya Expo Jadi Refleksi Komitmen Pemprov Sumsel Gerakkan Pembangunan Ekonomi

6 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru

6 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Dukung Pelayanan ETLE dan Lalu Lintas Modern, Gubernur Hibahkan Gedung Strategis untuk Ditlantas Polda Sumsel

5 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Pemprov Sumsel Bantu Korban Kebakaran 26 Ilir: Salurkan Logistik dan Layanan Kesehatan Gratis

5 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Solusi Atasi Polusi Debu Batubara, Gubernur Sumsel Tinjau Langsung Pembangunan Jalan Tambang di Lahat

4 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Trending di News