Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada sembilan ahli waris pekebun kelapa sawit dari berbagai kabupaten di Sumatera Selatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Kamis (15/5/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin. Total santunan yang disalurkan kepada para ahli waris mencapai Rp380 juta.
“Hari ini kami menyerahkan santunan JKM kepada sembilan ahli waris pekebun sawit yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ilir,” ujar Muhyidin.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perlindungan bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit.
“Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menargetkan cakupan perlindungan tenaga kerja di Sumsel mencapai 49,46 persen, ” kata dia.
Muhyidin mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumsel yang secara aktif mendorong kepesertaan para pekerja, khususnya di sektor perkebunan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur saat menyambut Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Tak hanya itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Sumsel pada kesempatan ini.
“ Kegiatan hari ini merupakan komitmen kami untuk hadir bagi para pekerja Indonesia, khususnya para petani sawit yang ada di Provinsi Sumsel, untuk menjamin kesejahteraanya apabila terjadi risiko ekonomi sosial yang terjadi bagi pekerja Indonesia”kata dia.
Gubernur Sumsel Herman Deru menekankan bahwa program ini adalah salah satu bentuk pelayanan nyata pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan program ini, kami berharap mereka merasa lebih aman saat bekerja,” kata Deru.
Ia juga berharap santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh para penerima manfaat, baik untuk kebutuhan keluarga, tabungan, maupun modal usaha.
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa sejak Agustus 2024, sebanyak 19.023 pekebun sawit telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Pada 2025, pihaknya kembali menganggarkan perlindungan bagi 23.987 pekebun sawit, yang terdiri dari 19.006 peserta lanjutan dan 4.981 peserta baru.