Menu

Mode Gelap

News

Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Tama Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Atensi Laporannya

badge-check


Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Tama Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Atensi Laporannya Perbesar

PALEMBANG – M Pratama Syahlana (36) korban pengeroyokan yang dilakukan terlapor Satra Leka dan kawan-kawan yang dilaporkan di Polda Sumsel meminta Kapolda Sumsel mengatensi laporannya terlebih penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 24 April 2025 yang lalu.

“Saya sudah menerima surat SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel pada 24 April 2025 yang isinya terlapor Satra Leka, Heri Asmaja dan Jamal Apriansyah sudah ditetapkan tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya laporkan pada 23 Desember 2024 yang lalu,”kata Tama kepada wartawan Selasa (2/12/2025).

Pasca penetapan tersangka, kata Tama hingga hari ini belum ada proses lebih lanjut atas laporannya yang dilakukan penyidik Jatanras Polda Sumsel.

“Dalam laporan saya sudah memberikan bukti dan saksi Satpam komplek perumahan di tempat tinggal saya yang melihat saya dikeroyok oleh terlapor Satra Leka dan kawan-kawan, dan mereka lakukan di rumah saya sendiri, ungkapnya.

Dijelaskan Tama dirinya melaporkan Satra Leka dan kawan-kawan dalam kasus pengeroyokan untuk membantah tuduhan penganiayaan dengan senjata api di kediamannya perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dituduhkan Satra Leka pada 10 November 2024 lalu.

“Saya adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, dan saya membela diri saya di rumah saya sendiri,  malah saya dituduh menganiaya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dalam laporan penganiayaan yang dibuat Satra Leka saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan saksi yang mana adalah juga pelaku pengeroyokan terhadap saya, hal ini patut dipertanyakan, ada maksud dan motif apa pelaku dan oknum penyidik tersebut” terkait. jelasnya.

Maka dari itu, Tama meminta kepada penyidik untuk segera melanjutkan laporan kasus pengeroyokan 170 yang dialaminya hingga tuntas. Dan mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus 351 KUHP yang mana dinilai tidak sesuai, karena dirinya membela diri saat dikeroyok.

“Saya meminta agar penyidik segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap Satra Leka dan kawan-kawan,”tandasnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Tinjau Ruas Jalan Jejawi–Pangkalan Panjang, Dorong Penguatan Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur

13 Desember 2025 - 12:42 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ditpolairud Polda Sumsel Siap Produksi Massal Pupuk Organik Eceng Gondok

13 Desember 2025 - 11:45 WIB

Merasa Dirugikan Usai Video Viral, Novia Novitri Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

13 Desember 2025 - 09:50 WIB

Prabowo Kunjungi Warga Terdampak di Aceh Tamiang

12 Desember 2025 - 22:21 WIB

Spesialis Curanmor Ditangkap Reskrim Polsek Kalidoni, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

12 Desember 2025 - 18:44 WIB

Trending di News