Menu

Mode Gelap

News

Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Tama Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Atensi Laporannya

badge-check


Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Tama Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Atensi Laporannya Perbesar

PALEMBANG – M Pratama Syahlana (36) korban pengeroyokan yang dilakukan terlapor Satra Leka dan kawan-kawan yang dilaporkan di Polda Sumsel meminta Kapolda Sumsel mengatensi laporannya terlebih penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 24 April 2025 yang lalu.

“Saya sudah menerima surat SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel pada 24 April 2025 yang isinya terlapor Satra Leka, Heri Asmaja dan Jamal Apriansyah sudah ditetapkan tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya laporkan pada 23 Desember 2024 yang lalu,”kata Tama kepada wartawan Selasa (2/12/2025).

Pasca penetapan tersangka, kata Tama hingga hari ini belum ada proses lebih lanjut atas laporannya yang dilakukan penyidik Jatanras Polda Sumsel.

“Dalam laporan saya sudah memberikan bukti dan saksi Satpam komplek perumahan di tempat tinggal saya yang melihat saya dikeroyok oleh terlapor Satra Leka dan kawan-kawan, dan mereka lakukan di rumah saya sendiri, ungkapnya.

Dijelaskan Tama dirinya melaporkan Satra Leka dan kawan-kawan dalam kasus pengeroyokan untuk membantah tuduhan penganiayaan dengan senjata api di kediamannya perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dituduhkan Satra Leka pada 10 November 2024 lalu.

“Saya adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, dan saya membela diri saya di rumah saya sendiri,  malah saya dituduh menganiaya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dalam laporan penganiayaan yang dibuat Satra Leka saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan saksi yang mana adalah juga pelaku pengeroyokan terhadap saya, hal ini patut dipertanyakan, ada maksud dan motif apa pelaku dan oknum penyidik tersebut” terkait. jelasnya.

Maka dari itu, Tama meminta kepada penyidik untuk segera melanjutkan laporan kasus pengeroyokan 170 yang dialaminya hingga tuntas. Dan mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus 351 KUHP yang mana dinilai tidak sesuai, karena dirinya membela diri saat dikeroyok.

“Saya meminta agar penyidik segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap Satra Leka dan kawan-kawan,”tandasnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News