Palembang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan warga negara asing yang tidak mematuhi aturan. Sepanjang 2025, Imigrasi Sumsel mengambil langkah administratif berupa pemulangan paksa terhadap 10 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk konsistensi negara dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum, khususnya terkait izin tinggal orang asing di wilayah Sumsel.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib patuh pada aturan. Ketika terbukti melanggar, kami tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya dalam rilis kinerja akhir tahun.
Penindakan paling banyak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, disusul oleh Kantor Imigrasi Muara Enim. Pelanggaran yang ditemukan didominasi overstay serta penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.
Guntur menjelaskan, penyalahgunaan izin tinggal kerap terjadi ketika WNA menjalankan kegiatan di luar tujuan visa yang diberikan. Sementara kasus overstay muncul akibat kelalaian memperpanjang izin tinggal hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Para WNA yang dikenai deportasi diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain Pakistan, China, dan Malaysia. Selain dipulangkan ke negara asal, mereka juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Sumsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak akan berhenti pada tindakan represif semata. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat terus diperkuat untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat, bukan sebaliknya. Pengawasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Guntur.












