Menu

Mode Gelap

News

Gagal Bangun Jembatan, Angkutan Batu Bara Resmi Dilarang Melintas Sungai Lalan

badge-check


Ilustrasi batu bara. Foto : Istimewa Perbesar

Ilustrasi batu bara. Foto : Istimewa

Palembang – Pemprov Sumsel mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara di Sungai Lalan. Keputusan ini diambil setelah asosiasi pengguna jalur sungai dinilai tidak mampu merealisasikan komitmen pendanaan pembangunan Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat ditabrak tongkang pada Agustus 2024.Asisten I Setda Sumsel Apriyadi menegaskan, penutupan jalur sungai tersebut mulai berlaku efektif sejak Kamis, 1 Januari 2026, tepat setelah batas waktu pengumpulan dana yang telah disepakati bersama berakhir.

“Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, dana pembangunan jembatan tidak terkumpul sesuai kesepakatan. Karena itu, akses Sungai Lalan untuk angkutan batu bara kami tutup,” ujarnya.

Menurut Apriyadi, langkah ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan kesepakatan yang telah dibuat bersama para pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan hasil kesepahaman semua pihak yang terlibat sejak awal. Dari target kebutuhan anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp35–40 miliar, dana yang berhasil dikumpulkan asosiasi pengguna alur sungai baru mencapai sekitar Rp13 miliar. Jumlah tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menjamin pembangunan jembatan dapat segera dilaksanakan.

Pemprov Sumsel, lanjut Apriyadi, tetap membuka peluang penggunaan kembali jalur Sungai Lalan apabila asosiasi mampu memberikan jaminan pendanaan penuh. Salah satu skema yang dimungkinkan adalah penyediaan garansi bank senilai Rp40 miliar sebagai bentuk kepastian pembayaran kepada kontraktor pelaksana.

“Tanpa jaminan yang jelas, kami tidak ingin mengulangi kesepakatan tanpa realisasi. Pemerintah harus melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan aparat kecamatan setempat guna melakukan pengawasan terhadap lalu lintas sungai. Setiap kapal yang melintas akan didata dan dilaporkan secara berkala.

Meski demikian, Pemprov Sumsel tetap memberikan pengecualian bagi aktivitas angkutan milik masyarakat, seperti pengangkutan hasil pertanian, kebutuhan pokok, serta distribusi logistik untuk proyek strategis nasional. Larangan hanya diberlakukan bagi angkutan perusahaan yang bersifat komersial.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 21:22 WIB

Prabowo Targetkan 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini

21 April 2026 - 21:20 WIB

Motor Listrik Kuasai Pasar, Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan di Sumsel Masih Bertahap

21 April 2026 - 12:15 WIB

Cegah Kabut Asap, Sumsel Matangkan Status Siaga Darurat Karhutla

21 April 2026 - 11:28 WIB

Tak Kuat Lawan Tekanan Kepala Daerah, DKPP Sebut Integritas Penyelenggara Pemilu di Daerah Goyah

21 April 2026 - 10:47 WIB

Trending di News