Palembang – Polrestabes Palembang mengambil langkah tegas untuk menekan potensi gangguan keamanan di ruang publik. Salah satu kebijakan yang kini diterapkan adalah pelarangan penggunaan musik remix dalam seluruh kegiatan keramaian masyarakat di Kota Palembang.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi panjang aparat kepolisian terhadap berbagai kegiatan hiburan yang dinilai kerap menjadi pemicu kerawanan sosial.
“Dari pengalaman di lapangan, musik remix sering disalahgunakan. Bukan sekadar hiburan, tapi menjadi pintu masuk konsumsi minuman keras hingga peredaran narkoba,” ujar Aditya.
Menurutnya, pendekatan awal telah dilakukan secara persuasif kepada penyelenggara acara, pemilik organ tunggal, hingga pelaku usaha hiburan agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, Polrestabes memastikan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika pelanggaran tetap terjadi.
“Karena ini sudah diatur dalam peraturan daerah, pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” tegasnya.
Larangan tersebut berlaku menyeluruh di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan menjadi bagian dari pengaturan izin keramaian. Aparat akan melakukan pengawasan ketat, terutama pada acara hajatan, hiburan malam, hingga kegiatan masyarakat berskala besar.
Aditya mengungkapkan, dampak kebijakan itu mulai dirasakan masyarakat. Pembatasan jam kegiatan serta penghapusan musik remix dinilai mampu menekan potensi konflik, keributan, dan tindakan kriminal di lingkungan permukiman.
“Situasi kamtibmas kini lebih terkendali. Warga merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.













