Menu

Mode Gelap

News

Kuasa Hukum Dosen UMP Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah: Hukum Bekerja dengan Bukti, Bukan Cerita

badge-check


Kuasa hukum HM, Rilo Budiman bersama rekannya. Foto : Istimewa Perbesar

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman bersama rekannya. Foto : Istimewa

Palembang — Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM terus menjadi perhatian publik. Namun di tengah derasnya sorotan, tim Penasehat Hukum HM meminta masyarakat menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, menegaskan bahwa kliennya secara tegas membantah seluruh tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, HM telah lebih dulu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan objektif dan profesional,” ujar Rilo saat memberikan keterangan, Jumat (9/1/2026).

Rilo menyesalkan berkembangnya opini publik yang dinilainya dibangun dari informasi tidak langsung dan bersifat asumtif. Menurutnya, dalam hukum pidana, cerita atau persepsi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

“Dalam hukum, yang dikenal adalah bukti dan fakta. Tuduhan saja belum tentu benar, apalagi yang hanya berdasarkan cerita dari mulut ke mulut,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP yang tengah melakukan pendalaman internal. Mereka menilai proses tersebut dapat membantu kepolisian memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

“Kami mendukung upaya investigasi internal kampus agar perkara ini terang benderang. Jika memang ada tindak pidana, hukum harus ditegakkan. Namun jika klien kami tidak terbukti, maka nama baiknya wajib dipulihkan,” kata Rilo.

Ia menambahkan, konsekuensi hukum juga harus berlaku bagi pihak yang terbukti melakukan fitnah. Menurutnya, publik perlu menyadari bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan opini.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Axel Febrianzo, mengingatkan prinsip dasar pembuktian dalam hukum pidana.

“Hukum tidak mengenal kata-kata, melainkan fakta dan data,” ujarnya.

Axel mengutip asas In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya, atau meyakinkan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

“Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelecehan yang melibatkan HM disebut bertambah. Salah satu pelapor berinisial PD (21) mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan saat bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025 lalu. Saat ini, seluruh laporan masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian.

 

Buatkan deskripsi sesuai dengan META dan 150 karakter kata

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanksi Penjara Dihapus, Pelanggaran Perda Kini Didenda hingga Rp10 Juta

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi

13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Tancap Gas 2026, Ratu Dewa Optimis Palembang Semakin Berdaya dan Sejahtera

13 Januari 2026 - 18:50 WIB

Pemkot Palembang Berkomitmen untuk Mewujudkan Kota Ramah Disabilitas

13 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Punya Biaya dan Jaminan Kesehatan, Ibu di Palembang Lahirkan Bayi di Teras Musala

13 Januari 2026 - 18:02 WIB

Trending di News