Menu

Mode Gelap

News

Sanksi Penjara Dihapus, Pelanggaran Perda Kini Didenda hingga Rp10 Juta

badge-check


Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej saat melakukan kunker di Kantor Satpol PP Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel Perbesar

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej saat melakukan kunker di Kantor Satpol PP Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel

Palembang – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sanksi kurungan yang kini digantikan dengan denda administratif bernilai jutaan rupiah.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih manusiawi sekaligus mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Edward, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan tidak lagi selalu berorientasi pada pemenjaraan, melainkan mengedepankan alternatif sanksi seperti pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menekan persoalan overcrowded di lapas. Tidak semua pelanggaran harus berujung penjara,” kata Edward saat kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/1/2026).

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menilai sosialisasi KUHP baru sangat krusial, khususnya bagi aparat penegak Perda di daerah. Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut berdampak langsung pada pola penindakan pelanggaran Perda.

“Untuk Perda, sanksi kurungan sudah tidak diberlakukan lagi. Sekarang diganti dengan denda. Ini perubahan besar yang harus benar-benar dipahami oleh aparat di lapangan,” ujar Deru.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 22:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Paket Data dengan Benefit E-Voucher BBM bagi Pengemudi Ojol

4 Maret 2026 - 20:56 WIB

Pemkot Palembang Hadirkan Bazar Ramadhan, Upaya Konkret Tekan Harga dan Perkuat Daya Beli

4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Baznas Sumsel Genjot Zakat ASN dan BUMN, Target Rp50 Miliar di 2026

4 Maret 2026 - 12:44 WIB

Surat Edaran THR 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

4 Maret 2026 - 12:39 WIB

Trending di News