Palembang — Seorang pria berinisial AT (36), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi adik iparnya berinisial M (18) hingga korban hamil dan melahirkan.
Penangkapan AT dilakukan oleh tim Ditres PPA-PPO Polda Sumsel di sebuah rumah kontrakan di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, pada Senin (12/1/2026). Pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya memberanikan diri melapor ke polisi ketika korban diketahui hamil lima bulan.
“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Nandang, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindak kekerasan seksual itu pertama kali terjadi pada Juli 2024. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMA. Pelaku yang merupakan kakak ipar korban, diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Korban disebut mengalami ancaman dan paksaan, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu yang sama.
“Setiap pelaku datang kemudian menyetubuhi dan cabuli korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku merupakan kakak ipar korban dan menantu pelapor (ayah korban),” ujarnya
Aksi pelaku akhirnya berdampak fatal. Korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2025. Kehamilan itulah yang menjadi titik balik pengungkapan kasus yang selama ini tertutup rapat karena rasa takut dan tekanan psikologis korban.
Saat ini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D dan Atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI NO 17 th 2016 tentang Tap Perpu UU No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan terkait tindak pidana persetubuhan dan atau cabul.












