Menu

Mode Gelap

News

Batalkan Pesanan MiChat, Pemuda di Palembang Justru di Keroyok

badge-check


Pemuda di Palembang usai dikeroyok. Foto : Istimewa Perbesar

Pemuda di Palembang usai dikeroyok. Foto : Istimewa

Palembang — Pembatalan pesanan perempuan melalui aplikasi MiChat berujung aksi brutal. Seorang pemuda di Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria bersenjata tajam dan kayu, hingga mengalami luka dan kerusakan kendaraan.

Polisi telah menangkap dua dari empat pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya adalah Feri (47) dan Nopriansyah (29). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan tim Satreskrim usai melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan korban.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang sekitar satu meter serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar Andrie, Kamis (15/1/2026).

Peristiwa bermula pada Sabtu (10/1/2026) siang di kawasan Rusun Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil. Korban FH (22) diketahui memesan perempuan melalui aplikasi MiChat, namun kemudian membatalkan pesanan tersebut saat tiba di lokasi.

Pembatalan itu justru memicu emosi para pelaku. Korban sempat ditahan, diminta uang dengan dalih biaya parkir, dan kunci motornya ditahan. Merasa terancam, korban menghubungi kakaknya untuk meminta pertolongan.

Situasi memanas ketika korban kembali bersama kakaknya untuk meminta klarifikasi. Tanpa diduga, para pelaku datang membawa senjata tajam dan balok kayu, lalu melakukan penyerangan secara brutal.

Korban dibacok di bagian punggung, dipukul dengan kayu, dan dikejar hingga ke jalan raya. Tak hanya itu, sepeda motor korban dan motor kakaknya juga dirusak menggunakan pedang dan balok kayu.

“Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul, sementara kendaraan mengalami kerusakan cukup parah,” jelas Andrie.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pengeroyokan sesuai KUHPidana 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga berperan aktif dalam aksi kekerasan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zulkifli Hasan Apresiasi SPPG Polri Pegangsaan Dua, Sebut Terbaik dari Seluruh SPPG yang Dikunjungi

15 Januari 2026 - 21:47 WIB

Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

15 Januari 2026 - 21:28 WIB

3 Kades di Ogan Ilir Pilih Mindur dari PPPK

15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Bertemu Dirjen Permasyarakatan, Bupati Toha Akan Hibahkan Lahan Bapas di Muba

15 Januari 2026 - 20:49 WIB

Siswa SMK di OKU Selatan Tewas Ditusuk Teman Sekolah

15 Januari 2026 - 19:33 WIB

Trending di News