Ogan Ilir— Aturan larangan rangkap jabatan membawa konsekuensi nyata di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tiga kepala desa yang sebelumnya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya memilih mengundurkan diri dari status ASN demi melanjutkan amanah sebagai pimpinan desa.
Keputusan tersebut diambil menyusul penegasan regulasi yang menyatakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai kepala desa.
Kepala BKPSDM Ogan Ilir menyampaikan bahwa pengunduran diri ketiganya telah dan sedang diproses melalui dinas masing-masing. Salah satu kepala desa bahkan telah lebih dulu menyerahkan surat pernyataan resmi untuk melepaskan status PPPK.
“Yang bersangkutan memilih tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa. Ini bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Adapun tiga kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Pegayut di Kecamatan Pemulutan, Desa Sentul di Kecamatan Tanjung Batu, dan Desa Seri Dalam di Kecamatan Tanjung Raja. Ketiganya tercatat sebagai PPPK paruh waktu di instansi berbeda, yakni sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan, proses administrasi akan diselesaikan sesuai mekanisme. Dua kepala desa lainnya dijadwalkan menyampaikan pengunduran diri secara resmi saat dipanggil untuk penandatanganan perjanjian kerja di instansi induk mereka.
Kebijakan larangan rangkap jabatan ini mengacu pada surat edaran BKPSDM Ogan Ilir yang diterbitkan akhir 2025, serta diperkuat dengan keputusan Menteri PANRB yang menetapkan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN.













