Menu

Mode Gelap

News

3 Kades di Ogan Ilir Pilih Mindur dari PPPK

badge-check


Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock Perbesar

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock

Ogan Ilir— Aturan larangan rangkap jabatan membawa konsekuensi nyata di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tiga kepala desa yang sebelumnya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya memilih mengundurkan diri dari status ASN demi melanjutkan amanah sebagai pimpinan desa.

Keputusan tersebut diambil menyusul penegasan regulasi yang menyatakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai kepala desa.

Kepala BKPSDM Ogan Ilir menyampaikan bahwa pengunduran diri ketiganya telah dan sedang diproses melalui dinas masing-masing. Salah satu kepala desa bahkan telah lebih dulu menyerahkan surat pernyataan resmi untuk melepaskan status PPPK.

“Yang bersangkutan memilih tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa. Ini bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Adapun tiga kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Pegayut di Kecamatan Pemulutan, Desa Sentul di Kecamatan Tanjung Batu, dan Desa Seri Dalam di Kecamatan Tanjung Raja. Ketiganya tercatat sebagai PPPK paruh waktu di instansi berbeda, yakni sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah daerah menegaskan, proses administrasi akan diselesaikan sesuai mekanisme. Dua kepala desa lainnya dijadwalkan menyampaikan pengunduran diri secara resmi saat dipanggil untuk penandatanganan perjanjian kerja di instansi induk mereka.

Kebijakan larangan rangkap jabatan ini mengacu pada surat edaran BKPSDM Ogan Ilir yang diterbitkan akhir 2025, serta diperkuat dengan keputusan Menteri PANRB yang menetapkan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BAP Libatkan Masyarakat Desa Binaan dalam Pencegahan Karhutla

6 September 2026 - 16:44 WIB

KOMDA APHI Sumatera Selatan & Lampung: Inpres No. 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla

5 September 2026 - 19:17 WIB

Kabut Asap Pekat Picu Tabrakan Beruntun di Tol Palindra, Belasan Orang Luka-luka

5 September 2026 - 17:12 WIB

Bukan Sekadar Padamkan Api, Ketua ILU Minta Pelaku Karhutla Diseret ke Penjara

5 September 2026 - 15:15 WIB

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, Nihil Korban Jiwa

5 September 2026 - 15:13 WIB

Trending di News