Palembang — Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap jaringan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di pasaran.
Penggerebekan dilakukan tim Subdit I Tipid Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah gudang di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Senin (19/1/2026). Empat orang pelaku diamankan bersama ratusan tabung gas dan peralatan oplosan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai distribusi gas elpiji bersubsidi yang tidak wajar.
“Gas 3 kilogram ini seharusnya untuk masyarakat kecil. Namun justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Akibatnya warga kesulitan mendapatkan gas, bahkan harus membeli dengan harga lebih mahal,” ujar Doni, Rabu (21/1/2026).
Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram, lalu menjualnya kembali ke pasaran seolah-olah produk resmi. Polisi menyita 425 tabung elpiji 3 kilogram, 135 tabung elpiji 12 kilogram, serta alat-alat pemindah gas yang berpotensi memicu ledakan.
Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pemilik lokasi, operator oplosan, hingga sopir pengangkut. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berjalan selama lima bulan dan diperkirakan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp200 juta.
Tak hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, gas hasil oplosan ini juga dinilai membahayakan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses pengisian sesuai standar keselamatan.
“Selain merugikan negara, ini juga sangat berbahaya. Tabung gas oplosan rawan bocor dan bisa memicu kebakaran,” tegas Doni.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana lain yang mengatur penyalahgunaan barang bersubsidi.












