Menu

Mode Gelap

News

Polda Sumsel Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji 3 Kg, 4 Pelaku Diamankan

badge-check


Polda Sumsel saat menunjukkan barang bukti oplosan elpiji. Foto : Urban Id Perbesar

Polda Sumsel saat menunjukkan barang bukti oplosan elpiji. Foto : Urban Id

Palembang — Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap jaringan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di pasaran.

Penggerebekan dilakukan tim Subdit I Tipid Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah gudang di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Senin (19/1/2026). Empat orang pelaku diamankan bersama ratusan tabung gas dan peralatan oplosan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai distribusi gas elpiji bersubsidi yang tidak wajar.

“Gas 3 kilogram ini seharusnya untuk masyarakat kecil. Namun justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Akibatnya warga kesulitan mendapatkan gas, bahkan harus membeli dengan harga lebih mahal,” ujar Doni, Rabu (21/1/2026).

Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram, lalu menjualnya kembali ke pasaran seolah-olah produk resmi. Polisi menyita 425 tabung elpiji 3 kilogram, 135 tabung elpiji 12 kilogram, serta alat-alat pemindah gas yang berpotensi memicu ledakan.

Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pemilik lokasi, operator oplosan, hingga sopir pengangkut. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berjalan selama lima bulan dan diperkirakan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp200 juta.

Tak hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, gas hasil oplosan ini juga dinilai membahayakan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses pengisian sesuai standar keselamatan.

“Selain merugikan negara, ini juga sangat berbahaya. Tabung gas oplosan rawan bocor dan bisa memicu kebakaran,” tegas Doni.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana lain yang mengatur penyalahgunaan barang bersubsidi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Palembang Janji Selesaikan Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini

21 Januari 2026 - 15:15 WIB

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Sumsel Naikkan Target Pajak 2026 Jadi Rp4,07 Triliun, Dorong Kemandirian Fiskal

21 Januari 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Sumsel Integrasikan Program GSMP dengan Makan Bergizi Gratis

21 Januari 2026 - 09:32 WIB

Herman Deru Tinjau Langsung Percepatan Perbaikan Jalan Tanjung Api-Api–Sri Menanti

21 Januari 2026 - 09:25 WIB

Trending di News