Palembang — Kemas Halim Ali meninggal dunia pada usia 88 tahun, Kamis (22/1/2026), di RSUD Siti Fatimah Palembang. Kepergian almarhum terjadi saat dirinya masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi.
Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga kepada publik. Putra almarhum, Kemas Umar, memastikan bahwa Kemas Halim Ali mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 14.30 WIB setelah menjalani perawatan intensif akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
“Hari ini orang tua kami telah berpulang ke Rahmatullah. Kami sekeluarga telah mengikhlaskan dan memohon doa dari seluruh masyarakat,” ujar Umar.
Rencananya, jenazah akan disalatkan di Masjid Agung Palembang sebelum dimakamkan di pemakaman keluarga. Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) usai salat Jumat.
“Insyaallah besok akan disalatkan di Masjid Agung Palembang dan dimakamkan di makam keluarga,” jelasnya.
Sebelum wafat, kondisi kesehatan Kemas Halim Ali terus menurun sejak Rabu malam. Ia sempat menjalani perawatan di ruang CVCU sebelum akhirnya dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah untuk penanganan lebih intensif.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Ali Ghanie, menyebutkan bahwa almarhum berada dalam kondisi kritis sejak Rabu dini hari akibat komplikasi penyakit.
“Pasien mengalami penurunan kondisi yang signifikan sehingga membutuhkan perawatan intensif,” ujarnya.












