Palembang – Misteri hilangnya Lanjut Usia (Lansia) bernama Christina (80), yang juga pensiunan guru warga Kecamatan Kemuning, Palembang, akhirnya terungkap.
Lansia tersebut menjadi korban pembunuhan berencana dengan motif ekonomi. Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menemukan tulang belulang yang diduga jasad korban di kawasan perkebunan sawit Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan sadis yang telah direncanakan sejak awal oleh pelaku utama.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.22 WIB.
Pelaku utama, Yunas Gusworo, menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan meminta tolong diantarkan ke rumah temannya di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang. tersangka diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban dan telah lama mengenalnya, sehingga korban tidak menaruh curiga.
Pada pukul 14.00 WIB.
Christina meninggalkan rumah mengendarai mobil sedan merah miliknya. Kepada cucunya, korban sempat berpamitan bahwa ia akan pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk berobat.
Namun, setibanya di lokasi tujuan di kawasan Sukabangun, pelaku melancarkan aksinya di di kawasan KM7 Palembang. Yunas menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya, hingga korban meninggal dunia di dalam mobil.
“Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad Christina ke perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi tersebut, korban dibuang dan dibakar untuk menghilangkan jejak, ” kata Johannes
“Pada malam harinya, pelaku bahkan kembali ke rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Mobil korban kemudian dijual dengan harga Rp53 juta, dibantu oleh tersangka lain, Siswanto (57). Sementara Joni Iskandar (46) berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban, “lanjut dia.
Pada 15 Januari 2026.
Cucu korban mencoba menghubungi Christina, namun tidak mendapat respons.
Keesokan harinya, 16 Januari 2026
Keluarga mendatangi rumah korban dan mendapati rumah dalam keadaan terkunci rapat, tanpa tanda-tanda pencurian, namun mobil korban tidak ada di garasi.
Merasa curiga, keluarga melaporkan Christina hilang ke SPKT Polda Sumsel pada 17 Januari 2026.
Dua hari berselang, 19 Januari 2026, laporan kembali dibuat terkait dugaan pencurian dengan kekerasan setelah rekaman CCTV menunjukkan mobil korban melintas di Jalan R. Sukamto Palembang.
Pada 20 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan mobil korban yang telah dijual pelaku.
Pelarian Yunas berakhir pada 23 Januari 2026, saat ia ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat berpindah-pindah ke Jakarta dan Lampung. Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
Puncaknya, pada 27 Januari 2026 pukul 13.30 WIB, tim gabungan menemukan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Penemuan tersebut diperkuat dengan barang pribadi korban berupa Alkitab dan jam tangan, yang diketahui dibelikan oleh cucu korban.
Menurut pengakuan pelaku utama, motif utama pembunuhan ini adalah ekonomi. Yunas nekat menghabisi nyawa korban karena membutuhkan uang untuk ongkos pergi ke Jakarta.
“Ini pembunuhan berencana. Pelaku sudah menyiapkan tali, memanfaatkan kepercayaan korban, lalu menghabisi nyawa lansia yang seharusnya dilindungi,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.












