Palembang – Pola penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang akan mengalami perubahan signifikan. Mulai 2 Februari 2026, pengendara yang melanggar aturan tidak lagi selalu diberhentikan di jalan, karena Satlantas Polrestabes Palembang resmi mengoperasikan ETLE Handheld atau kamera tilang genggam.
Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari langkah digitalisasi penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan objektivitas dan transparansi, sekaligus mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa ETLE Handheld merupakan inovasi Korlantas Polri yang kini mulai dioptimalkan di wilayah Palembang.
“Mulai 2 Februari, petugas di lapangan akan menggunakan kamera genggam untuk merekam langsung pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan secara digital,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).
Berbeda dengan razia konvensional, ETLE Handheld memungkinkan pelanggaran direkam secara real-time, tanpa menghentikan kendaraan. Rekaman tersebut selanjutnya diverifikasi melalui sistem ETLE sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Teknologi ini dapat merekam berbagai pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, hingga berboncengan lebih dari satu orang.
Menurut dia, seluruh data hasil perekaman akan langsung terhubung dengan sistem ETLE Nasional, sehingga proses penindakan bersifat terstandar dan tercatat secara digital.
“Data dari ETLE Handheld ini terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional. Jadi tidak ada ruang manipulasi, semuanya tercatat dalam sistem,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan semata-mata untuk memperbanyak penindakan, melainkan mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih tertib dan sadar keselamatan.
“Harapannya masyarakat semakin disiplin. Keselamatan di jalan adalah tujuan utama, bukan sekadar penilangan,” jelasnya.












