Palembang – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas kepolisian kembali menyita perhatian publik. Sebuah mobil patroli Polsek Kertapati terlibat insiden maut di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang, yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Korban diketahui bernama Agus Tamimi (37), warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Permata Palembang.
Peristiwa tragis itu terjadi saat mobil patroli Polsek Kertapati melaju dari arah CitraLand menuju Simpang Jembatan Keramasan. Di lokasi kejadian, kendaraan dinas tersebut menabrak sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai korban dan melaju di jalur yang sama.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut diduga kuat dipicu oleh faktor kelalaian pengemudi mobil patroli.
“Indikasi awal mengarah pada kurangnya kehati-hatian dalam berkendara,” ujar Sonny, Sabtu (31/1/2026).
Anggota kepolisian yang mengemudikan kendaraan dinas tersebut diketahui berinisial Aipda Edi, personel Polsek Kertapati. Usai kejadian, yang bersangkutan langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, luka serius disertai pendarahan hebat membuat nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Polda Sumsel memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka. Aipda Edi kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Palembang.
“Anggota yang terlibat sudah ditahan untuk keperluan pemeriksaan. Proses hukum akan berjalan transparan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.
Nandang menambahkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta luka lecet di beberapa bagian tubuh, yang berujung pada kondisi fatal.
Polda Sumsel juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Kapolda Sumsel, kata Nandang, menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini meski melibatkan aparat penegak hukum.
“Pesan pimpinan jelas, setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.












