Palembang – Munculnya pemberitaan tendensius oleh salah satu media online di Sumsel hingga pembuatan konten video di media sosial TikTok berbuntut panjang.
Mantan Anggota DPRD Sumsel, Eddy Rianto yang menjadi subjek dalam pemberitaan tersebut akhirnya melaporkan oknum penyidik Polres Prabumulih ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan Eddy Rianto diterima melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam pada tanggal 19 Januari 2026.
Kuasa hukum Eddy Rianto, Febuar Rahman mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan yang cenderung tendensius dan menyudutkan kliennya.
Dia mengatakan, pemberitaan berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang diterbitkan website beritapali.com menyajikan berbagai data SP2HP.
Menurut pemberitaan itu, sumber data tersebut berasal dari internal kepolisian yang diduga disebarkan oleh oknum penyidik.
“Sehingga, kami melaporkan oknum penyidik yakni inisial Aipda MS dan AKP TT ke Propam Mabes Polri,” kata Febuar kepada wartawan, Selasa (3/2/2025).
Dia mengatakan, selain diduga menyebarkan data SP2HP, oknum penyidik juga diduga telah melanggar asas fair process atau keadilan prosedural dalam penetapan tersangka kliennya.
Sebab, bukti-bukti dan kronologi yang diceritakan oleh klien kami terkesan diabaikan sejak awal pemeriksaan. Alat bukti yang dipakai hanya dari pelapor yang berupa kuitansi utang piutang.
Sementara, kliennya saat itu sudah memberikan bukti setor tunai ke rekening bank pelapor dengan jumlah nominal yang fantastis pada 2021 dan 2025.
“Dalam hal ini tentunya terindikasi, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik diduga dilakukan secara sewenang-wenang. Sehingga ada dugaan pelanggaran Perkap Polri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut,” bebernya.
Febuar juga menyampaikan apresiasi terhadap semangatnya oknum penyidik dalam kasus kliennya dengan menempuh jarak 90 kilometer mengantarkan surat pemanggilan terhadap kliennya sebanyak dua kali menggunakan sepeda motor.
Dan ketika kliennya sedang mengurusi istrinya yang sedang terbaring sakit dan dalam kondisi koma.
Kliennya juga melalui pihaknya telah mengabarkan kondisi tersebut kepada penyidik dan meminta penundaan pemanggilan hingga istrinya sehat. Tetapi, surat pemanggilan masih saja dikirimkan.
“Ada apa dengan penyidik begitu semangatnya hingga mengabaikan rasa kemanusiaan,” kata Febuar.
Sebagai warga negara yang baik, kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik beberapa hari berselang setelah istrinya meninggal dunia.
Namun, saat memenuhi panggilan, oknum penyidik menanyakan kepada kliennya bagaimana perasaannya saat ini.
“Klien kami dengan nada tinggi menjawab ‘Bagaimana kalau istri saudara yang meninggal. Seperti itulah perasaan saya saat ini. Seharusnya cukup tanya kabar kesehatannya saja,” ungkapnya.
Atas berbagai peristiwa yang dialami itu, Eddy Rianto telah mengadukan persoalan itu ke Propam Mabes Polri.
“Pemeriksaan awal sebagai pelapor sudah berlangsung 22 Januari lalu. Jika benar ada pelanggaran oleh oknum, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai mencederai marwah institusi,” ucap Febuar.
Febuar juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik menunggu proses hukum berjalan.
“Biarkan hukum yang berbicara. Jangan menghakimi sebelum ada putusan yang jelas,” tandasnya.












