Menu

Mode Gelap

News

Korupsi Dana PMI, Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Dijatuhi Vonis 7,6 Tahun Penjara

badge-check


Sidang kasus korupsi PMI Palembang. Foto : Istimewa Perbesar

Sidang kasus korupsi PMI Palembang. Foto : Istimewa

Palembang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis tegas dalam perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

Dua terdakwa yang merupakan tokoh publik, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Fitrianti Agustinda serta mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim yang dipimpin Masrianti SH MH memvonis Fitrianti dan Dedi masing-masing dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan keteladanan sebagai pejabat publik. Sikap berbelit-belit dan tidak berterus terang selama proses persidangan menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

“Keduanya seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kewenangan,” ujar hakim dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, status sebagai tulang punggung keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Tak hanya pidana penjara, Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Sedangkan Dedi Sipriyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta, dengan ancaman pidana penjara satu tahun jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan.

Majelis hakim menegaskan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Keluarga terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tampak tak kuasa menahan tangis, sementara kedua terdakwa hanya terdiam mendengar vonis yang dijatuhkan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Ubah Konfigurasi dan Tambah Nozzle BBM Subsidi 12 SPBU di Makassar, Tangani Lonjakan Kebutuhan BBM

12 September 2026 - 14:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Gerakkan Masyarakat Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Guwosari

11 September 2026 - 20:38 WIB

Orangtua Keluhkan PJJ, Ratu Dewa Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tunggu ISPU Aman

11 September 2026 - 18:45 WIB

Jadi Cagar Budaya Nasional, Jembatan Ampera Kini Tak Bisa Diubah Sembarangan

11 September 2026 - 15:37 WIB

APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker

11 September 2026 - 15:12 WIB

Trending di News