Palembang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang mendesak evaluasi menyeluruh setelah dua siswa SMP Negeri 31 diduga mengalami keracunan makanan.
Anggota DPRD Palembang, Andre Adam, menilai dugaan penggunaan roti kedaluwarsa yang ditutup dengan label baru bukan sekadar kelalaian. Ia menduga terdapat unsur kesengajaan dalam praktik tersebut.
“Untuk mencetak dan menutup tanggal kedaluwarsa itu ada proses. Sulit disebut tidak sengaja,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Hasil penelusuran sementara menunjukkan roti yang dikonsumsi pelajar sebenarnya memiliki masa kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun diduga diganti label menjadi 1 Februari 2026. Jika terbukti, pengelola MBG berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau keracunan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Tak hanya soal roti, DPRD juga menemukan indikasi penurunan kualitas bahan makanan dalam layanan MBG. Beberapa temuan di antaranya makanan berjamur, sayuran tidak segar, ulat pada lauk, hingga buah yang sudah tidak layak konsumsi.
“Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” ujar Andre.
Ia meminta evaluasi total terhadap penyelenggara program. Bahkan, penghentian operasional dinilai perlu dilakukan bila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau kejadian seperti ini benar, operasional harus dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, memberikan klarifikasi. Ia menyebut dugaan kesalahan pelabelan berasal dari UMKM penyedia makanan yang menempelkan label baru pada kemasan lama. Meski begitu, kuitansi pembelian menunjukkan bahan diambil pada malam 29 Januari 2026.
“Temuan ini masih kami dalami bersama Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, operasional SPPG dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dan evaluasi lanjutan. Kabar baiknya, dua siswa yang sempat terdampak kini telah pulih dan tidak memerlukan perawatan medis lanjutan.












