Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini memangkas durasi kerja satu jam dari hari biasa, namun dengan satu catatan tegas: kualitas pelayanan publik tidak boleh ikut berkurang.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, mengatakan penyesuaian tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang jam kerja ASN selama Ramadan. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga stamina dan konsentrasi kerja.
“Kita ingin ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal dan responsif,” ujarnya.
Penyesuaian jam kerja dibedakan berdasarkan pola lima hari dan enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam operasional ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih awal, yakni 11.30–12.30 WIB.
Sementara bagi unit kerja dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu), jam kerja dimulai pukul 08.00–14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja diperpanjang hingga 14.30 WIB dengan penyesuaian waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan, menyesuaikan keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa selama Ramadan, apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan. Meski begitu, ia menegaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bertanggung jawab memastikan target kinerja tercapai.
“Jam kerja memang berkurang satu jam, tetapi produktivitas dan kelancaran pelayanan tidak boleh terganggu,” katanya.













