Muara Enim — Aksi penembakan yang memecah kesunyian dini hari di Muara Enim berakhir cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku yang diduga dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya.
Pelaku diketahui bernama Faisal Adhi Pangestu (29), seorang kontraktor asal Kabupaten Tegal. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Lawang Kidul pada Minggu siang, hanya beberapa jam setelah laporan penembakan diterima polisi.
Peristiwa itu sendiri terjadi Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.10 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Air Lintang. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang sambil menggedor pintu dan jendela, berteriak meminta seseorang keluar. Karena ketakutan, penghuni memilih tetap berada di dalam.
Tak lama kemudian, terdengar lima kali letusan senjata api yang diarahkan ke pintu dan jendela kontrakan. Setelah melepaskan tembakan, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil pikap.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FY melapor ke polisi bersama dua saksi lain. Tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan proyektil serta selongsong amunisi sebagai barang bukti awal.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Muhamad Andiran, menjelaskan bahwa penyelidikan cepat mengarah pada identitas pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya.
“Saat diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui dengan menunjukkan airsoft gun. Namun setelah ditunjukkan barang bukti selongsong peluru, ia tidak bisa mengelak,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan kaliber 7,65 mm beserta puluhan butir amunisi aktif, selongsong proyektil dari lokasi kejadian, tas selempang, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Motif penembakan diduga kuat karena pelaku tidak berhasil menemui kekasihnya yang ternyata telah pulang ke kampung halaman di Lampung. Kekecewaan itu diduga memicu tindakan nekat dengan melepaskan tembakan ke arah kontrakan, ” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.













