Muara Enim — Penanganan dugaan korupsi proyek infrastruktur kembali menyeret pejabat daerah. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang anggota aktif DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan proyek irigasi di wilayah Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar sepekan. Penyidik menelusuri dugaan aliran fee dari proyek pengembangan jaringan irigasi bernilai sekitar Rp7 miliar di Kecamatan Tanjung Agung.
“Dari pengembangan awal, sebagian dana yang diduga berasal dari fee proyek disebut mencapai Rp1,6 miliar dan digunakan untuk pembelian mobil mewah. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti karena diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan proyek, “kata dia.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 10 saksi guna memetakan keterlibatan berbagai pihak. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik KT serta kediaman saksi lain, untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti tambahan.
“Perkara ini berpotensi melebar. Kami membuka kemungkinan penerapan pasal suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Tidak hanya penerima, pihak pemberi maupun aktor lain dalam rantai proyek juga berpeluang terseret proses hukum, “kata dia.













