PALI – Seorang petani bernama Nurdin (59) di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tewas setelah mengalami luka bacok serius yang diduga dilakukan oleh anak tirinya sendiri berinisial RH (29), Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait menyebutkan peristiwa bermula dari persoalan uang hasil penjualan emas dan utang piutang dalam lingkup keluarga.
“Pelaku diketahui memanggil korban dan ibunya dari kebun yang tidak jauh dari rumah untuk membahas sisa uang sebesar Rp2,4 juta. Dari jumlah tersebut, Rp1 juta disebut disimpan, sementara Rp1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan pelaku, “kata dia.
Situasi berubah tegang ketika pelaku mempertanyakan sepeda motor yang tidak dapat ia gunakan. Dalam suasana emosional, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras. Percekcokan verbal tersebut kemudian berubah menjadi kekerasan fisik.
“Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar. Akibat serangan tersebut, korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan, ” kata dia.
Setelah kejadian pembacokan, korban sempat terkapar bersimbah darah sebelum akhirnya ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Simpang Babat. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Mendapat laporan adanya pembunuhan, kepolisian segera melakukan tindakan. Tersangka yang sempat diamankan di Polsek Penukal Abab langsung dijemput oleh tim opsnal dan dibawa ke Mapolres PALI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ” kata dia.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 sentimeter serta satu helai kaos biru bertuliskan “Palembang” dan “Islamic Solidarity Games” yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menyatakan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman motif dan kondisi psikologis tersangka masih dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan tuntas.
“Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait pengelolaan uang hasil penjualan emas serta persoalan utang dalam keluarga, ” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.













