Palembang – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palembang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (27/01/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Mahyuddin selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, disaksikan jajaran pejabat dari kedua instansi.
Kerja sama ini berfokus pada pendampingan hukum, penyelesaian sengketa pertanahan, serta pengamanan aset negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Mahyuddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Kami sangat berharap dengan kesepakatan kerja sama ini, bisa membantu pelayanan khususnya di bidang pertanahan. Kami sangat berharap sekali dengan MoU ini kami merasa nyaman. Artinya, banyak beberapa case yang mungkin kami tidak bisa mengambil sikap hukum, kami butuh pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, menegaskan bahwa MoU ini menjadi instrumen penting dalam membangun koordinasi dan pencegahan risiko hukum bagi instansi pemerintah.
“MoU ini merupakan wadah sinergi dan koordinasi agar setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh para pihak memiliki kepastian hukum, dilaksanakan secara berhati-hati, serta terhindar dari masalah di kemudian hari. Sebagaimana kita ketahui bahwa tugas Datun (perdata dan tata usaha negara) yaitu memberikan pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum atau legal opinion, serta bertugas sebagai pengacara negara,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas bagi masyarakat Kota Palembang.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.













