Menu

Mode Gelap

News

Makan Nasi Bungkus dan Pempek di Palembang Kena Pajak 10%

badge-check


					Makan Nasi Bungkus dan Pempek di Palembang Kena Pajak 10% Perbesar

Penerimaan pajak benar-benar digeber, tak hanya Pajak Bumi dan Bangunan yang mengalami kenaikan juga makan nasi bungkus pun ada pajaknya. Bahkan, untuk memaksimalkan pendapatan daerah pun Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, per hari ini jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama. BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memugut pajak.

“Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan,” kata dia.
BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e tax. Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Rombongan terbagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran. Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak. Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.

Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e-tax tersebut. Seminggu pegawai stand by kan di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e tax. Bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut. “Seminggu pegawai kita stand by kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e tax,” katanya.

Menurutnya bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut. Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” kata dia.

Selain rumah makan, kedepan pihaknya akan juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek. Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak.

Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal. Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumsel Jadi Provinsi Kedua di Indonesia Tandatangani Kesepakatan Lengkap Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan BPS

13 September 2025 - 15:11 WIB

Kepala BPS RI Apresiasi Stabilitas Ekonomi Sumsel, Gubernur Herman Deru Dorong Pemutakhiran Data

12 September 2025 - 18:21 WIB

BPBD Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Pengendalian Karhutla, Libatkan Instansi Terkait dan Operator Helikopter

12 September 2025 - 13:30 WIB

Herman Deru Pastikan Sertifikasi NKV Jadi Penjamin Kesehatan Konsumen

12 September 2025 - 09:35 WIB

BBW Palembang 2025: Bazar Buku Internasional Terbesar Perdana Hadir di Sumsel

12 September 2025 - 07:24 WIB

Trending di News