Menu

Mode Gelap

News

Adik Bos Tambang Batubara Ilegal  Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

badge-check


Adik Bos Tambang Batubara Ilegal  Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa Perbesar

Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH bersama hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH, di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewa Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim.

Vonis hakim terhadap terdakwa Dewa Thomas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU dan terdakwa mengambil sikap masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Apabila setelah 7 hari tidak mengambil sikap, baik terdakwa maupun JPU dianggap menerima putusan hakim.

“Dalam putusan tersebut JPU mengambil sikap masih pikir-pikir,” ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Aristha Agustian SH MH, Jumat (13/6) kemarin.

Dikatakannya, Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT – AGHT yang akan terjadi.

“Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan berjalan lancar, aman dan kondusif,” jelas Aristha

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri: Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

8 Januari 2026 - 17:48 WIB

BPTD-Dishub Selidiki Pungli Kendaraan Bantuan Kemanusiaan di Terminal Karya Jaya Palembang

8 Januari 2026 - 15:12 WIB

Muba Siapkan “Local Hero” Migas: Kadisnakertrans Muba Usulkan Regulasi Khusus Penyerapan Lulusan Cepu ke SKK Migas

8 Januari 2026 - 14:12 WIB

Solidaritas dari Jalanan Palembang, Per-Maskot Himpun Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

8 Januari 2026 - 13:44 WIB

Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditahan Kejaksaan saat Rapat Paripurna

8 Januari 2026 - 13:22 WIB

Trending di News