Menu

Mode Gelap

News

Bandar hingga Pengedar Sabu dan Ekstasi Tertawa Saat Pemusnahan Barang Bukti di Polda Sumsel

badge-check


Bandar hingga Pengedar Sabu dan Ekstasi Tertawa Saat Pemusnahan Barang Bukti di Polda Sumsel Perbesar

Palembang — Pemandangan tak biasa terlihat saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (21/11/2025).

Para tersangka yang merupakan bandar, pengedar, hingga kurir sabu dan pil ekstasi justru tampak tertawa tanpa menunjukkan rasa bersalah ataupun penyesalan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November 2025, dengan total lebih dari 11 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi.

Plh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi intensif yang turut berbarengan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir,” ujar Syeh Kopek usai kegiatan pemusnahan.

Sebelum dimusnahkan, petugas Labfor melakukan pengujian untuk memastikan kandungan methamphetamine dan amphetamine pada sampel barang bukti yang diambil secara acak. “Sebagian kecil barang bukti kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Menurut perhitungan kepolisian, pemusnahan narkotika tersebut setidaknya menyelamatkan sekitar 152.798 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Asal Wilayah dan Rincian Tersangka Ke-14 tersangka berasal dari sejumlah daerah di Sumsel, masing-masing:

Palembang: 1 kasus, Banyuasin: 1 kasus, Musi Banyuasin (Muba): 2 kasus, Ogan Ilir: 4 kasus

Berikut daftar para tersangka dan barang bukti yang diamankan, Dian Ramadhon & Wiarso – 216 butir ekstasi

M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah – 39,15 gram sabu & 150 butir ekstasi Dedy Saputra – 96,32 gram sabu, Munzilin & Harun Alrasyid – 103,61 gram sabu, Lutfi Heryanto & Hasbullah – 146,92 gram sabu & 94 butir ekstasi

Jamil, Ahmad Tarmizi & Ramlan – 99,7 gram sabu, Ilham – 99,09 gram sabu, Zainal Abidin – 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muara Enim Habisi Nyawa Rekan Kerjanya di SPPG MBG karena Tak Tahan Terus Digoda

28 Januari 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Muba Usulkan Underpass di Tol Betung–Jambi

28 Januari 2026 - 18:42 WIB

Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Christina di Palembang oleh Tetangganya

28 Januari 2026 - 16:59 WIB

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

28 Januari 2026 - 16:35 WIB

Trending di News