Menu

Mode Gelap

News

Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Hutang

badge-check


Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Hutang Perbesar

Habiburohman (37 tahun), seorang pria yang baru 10 hari bebas dari penjara berkat program asimilasi terkait pencegahan virus corona (COVID-19) di Sumsel, tewas setelah mengalami luka tusukan senjata tajam saat menagih utang.

Kepala Kepolisian Sektor Mariana, Kabupaten Bayuasin, AKP Agus Irwanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi Kamis (16/4), di mana korban saat itu datang ke rumah tersangka Yudi Pranadjaya (35 tahun), di kawasan Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
“Korban ini diketahui baru sekitar 10 hari bebas dari penjara di Palembang. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka hendak menagih utang sebesar Rp 500 ribu,” katanya, Minggu (19/4).
Agus bilang, saat tiba di rumah tersangka, keduanya terlibat cekcok mulut. Penyebabnya, tersangka marah kepada korban yang mengetuk pintu rumah dengan keras, dan membuat tersangka yang saat itu sedang tidur menjadi kaget dan terbangun.
“Tersangka yang emosi kemudian mengambil pisau di rumahnya lalu tanpa banyak bicara mengejar dan menusuk korban,” katanya.
Selanjutnya, kata Agus, korban terjatuh di sekitar lokasi setelah mengalami empat luka tusukan di bagian dada dan punggungnya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun mencoba menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Rivai Abdullah, Banyuasin. Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia.
“Usai kejadian itu, tersangka bersembunyi di kediamannya,” katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan atas tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban.
“Tersangka mengaku khilaf, dan emosi karena ulah korban yang mengetuk pintu dengan keras dan membuat tersangka yang saat itu sedang tidur menjadi terkejut,” katanya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (jrs)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Listyo Sigit Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

16 Januari 2026 - 13:51 WIB

Pemkot Palembang Dorong Kementerian Kehutanan Percepat Evaluasi Pengelola TWA Punti Kayu

16 Januari 2026 - 08:41 WIB

Zulkifli Hasan Apresiasi SPPG Polri Pegangsaan Dua, Sebut Terbaik dari Seluruh SPPG yang Dikunjungi

15 Januari 2026 - 21:47 WIB

Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

15 Januari 2026 - 21:28 WIB

3 Kades di Ogan Ilir Pilih Mindur dari PPPK

15 Januari 2026 - 21:05 WIB

Trending di News