Palembang – Di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah pusat, kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Selatan. Pemerintah provinsi memastikan tidak akan ada pemutusan kerja maupun pengurangan honor, meski ada aturan pembatasan anggaran.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah masih cukup kuat untuk menopang kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK yang baru dilantik pada akhir 2025 hingga awal 2026.
“Kalau ditanya apakah aman, insyaallah dipastikan aman. Belanja pegawai kita masih di kisaran 26 sampai 27 persen, masih di bawah batas maksimal 30 persen,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang sempat cemas terhadap potensi dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dari pemerintah pusat.
Edward menjelaskan, struktur anggaran daerah tidak sepenuhnya membebankan seluruh pembiayaan tenaga kerja ke dalam pos belanja pegawai. Sejumlah komponen, terutama yang berkaitan dengan tenaga tertentu atau pihak ketiga, justru masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
“Jadi tidak semua biaya tenaga kerja dihitung sebagai belanja pegawai dalam APBD,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Sumsel terus menjaga kehati-hatian dalam mengelola anggaran agar tetap sehat, sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Keberadaan PPPK dinilai tetap menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan, teknis, dan layanan lainnya.
Berdasarkan data terbaru, total ASN di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 30.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.328 merupakan PPPK, dengan rincian 12.338 pegawai penuh waktu dan 5.990 paruh waktu.













