Palembang — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas daerah hingga internasional. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.679 butir pil ekstasi serta 783 cartridge liquid etomidate dengan total volume sekitar 1.940 mililiter.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan pil ekstasi menggunakan blender hingga hancur, sementara liquid etomidate yang biasa digunakan pada rokok elektrik dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan, mengatakan barang bukti tersebut disita dari dua tersangka berinisial PZ dan TQ yang ditangkap pada 29 Desember 2025.
Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palembang–Banyuasin menggunakan mobil Toyota Innova setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Saat diamankan, kedua tersangka sedang dalam perjalanan dari Jambi menuju Palembang,” ujar Hisar.
Dari hasil penyelidikan, jaringan peredaran narkoba tersebut diketahui terhubung dengan jaringan lintas wilayah yang melibatkan rute Malaysia, Aceh, hingga sejumlah daerah di Sumatera Selatan seperti Ogan Komering Ilir dan Tulung Selapan.
Selain itu, BNNP Sumsel juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AP yang merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 15 kilogram sabu jaringan internasional.
Menurut Hisar, tiga tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, meski proses hukum masih berlanjut di tingkat banding.
Ia juga menjelaskan bahwa etomidate yang ditemukan dalam bentuk liquid vape merupakan zat anestesi yang seharusnya digunakan dalam dunia medis. Jika disalahgunakan, zat ini dapat menimbulkan efek halusinasi dan gangguan persepsi terhadap lingkungan sekitar.
Sepanjang 2025, BNNP Sumsel mencatat telah mengungkap 39 kasus narkotika dengan barang bukti antara lain 26 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, serta sekitar 5 kilogram ganja yang melibatkan puluhan tersangka.
“Target kami tahun 2025 sebenarnya 34 kasus, tetapi berhasil mengungkap 39 kasus. Untuk tahun 2026 targetnya dua kasus, namun saat ini sudah empat kasus yang berhasil diungkap,” jelasnya.
Hisar menambahkan, upaya pemberantasan narkoba memerlukan dukungan seluruh pihak, mengingat tingkat penyalahgunaan narkotika di Sumatera Selatan masih tergolong tinggi secara nasional.
“Kami berharap dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan sampai kita kalah dari para bandar,” tegasnya.













