Menu

Mode Gelap

News

BPD Gapensi Sumsel Apresiasi Langkah Herman Deru Beri Rekomendasi ke Kementerian

badge-check


BPD Gapensi Sumsel Apresiasi Langkah Herman Deru Beri Rekomendasi ke Kementerian Perbesar

PALEMBANG – Ketua Umum BPD Gapensi Sumsel Mayumi Itsuwa mengapresiasi Gubernur Herman Deru yang akan memberikan rekomendasi ke Kementerian PUPR RI terkait dengan

Surat Edaran Menteri PUPR Tentang Sertifikasi Badan Usaha(SBU)  dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

“Kita tentu berterima kasih atas bantuan pak Gubernur ini. Mudah-mudahan ini dapat memberikan jalan terbaik bagi kami,” imbuhnya.

Mayuni menilai, perubahan peraturan pemerintah terkait SBU belum bisa dilakukan di daerah. Hal itu lantaran belum ada layanan pengurusan perpanjangan SBU di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diberbagai daerah.

“Ini tentu menghambat. Bahkan membuat kontraktor terancam tidak bisa mengikuti tender,” katanya.

Dia mengaku, keluarnya Surat Edaran Menteri tersebut saat ini membuat proses perjalanan SBU terhambat.

“Ini merupakan kendala kami. Mudah-mudahan ada regulasi baru sehingga SBU ini bisa berjalan lancar,” tuturnya disela-sela audensinya bersama Gubernur H. Herman Deru, Rabu (24/3).

Disisi lain, sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada kepada BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumsel agar bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait Surat Edaran Menteri PUPR tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

“Saya akan berikan rekomendasi agar persoalan yang dirasakan kontraktor terkait terbitnya Surat Edaran tersebut dapat terjawab,” kata Herman Deru.

Dimana diketahui, terbitnya surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam ketentuan tersebut, LSBU melakukan proses layanan sertifikasi badan usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan layanan terhadap sertifikasi kompetensi kerja.

Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan kontraktor khususnya badan usaha yang akan meningkatkan statusnya segera mendapatkan kepastian.

“Saran saya ini bisa juga dibahas di organisasi pusat Gapensi sehingga semua pihak yang ada di lingkungan organisasi tersebut dapat berperan. Pemprov Sumsel tentu akan mendorong dan berkoordinasi dengan kementerian. Karena kontraktor ini bukan hanya bermitra dengan Pemprov tapi juga dengan BUMN dan BUMD di Sumsel,” paparnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Gapensi Sumsel Hermantoni, Bendahara Gapensi Imam Ardani, Kepala Dinas PUBM TR Sumsel Dharma Budi, Kepala PU Perkim Basyaruddin Akhmad dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Terakhir Haji Halim untuk Palembang: Kota yang Damai, Religius, dan Lebih Baik

22 Januari 2026 - 21:05 WIB

Prosesi Pemakaman Haji Alim Digelar di Masjid Agung Palembang

22 Januari 2026 - 19:34 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional Indonesia

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Sumsel Kenang Sosok Semasa Hidup Haji Alim

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Usai Terbongkarnya Pengoplosan LPG 3 Kilogram, Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman

22 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di News