Urban ID - BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, terus memaksimalkan pelayanan kepada pesertanya. Salah satunya dengan meningkatkan nilai manfaat dari program jaminan yang diberikan.
Salah satunya yakni memberikan santunan kepada ahli waris korban begal sopir taksi online, Ruslan Sani, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Kecamatan Gandus, Palembang.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang, Zain Setyadi, menyerahkan santunan kepada ahli waris istri korban, di Komplek RSS-C Griya Harapan Blok 3-E No. 14 RT 93/34 Sako Palembang, Rabu (8/1).
Menurut Arief, besaran santunan yang didapat sebesar Rp 78.820.030, yang terdiri dari beberapa manfaat. Yakni Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta, beasiswa untuk 2 anak korban Rp 24 juta/ tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 11.857.335, dan Jaminan pensiun (lumpsum) iuran 11 bulan Rp 962.696.
“Besaran yang diterima akan bertambah besar, karena beasiswa bagi anak almarhum terus berjalan hingga mereka tamat nantinya,” katanya.
Arief bilang, meski Ruslan meninggal karena kerja sambilannya sebagai driver online, namun yang bersangkutan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari statusnya sebagai honorer di RSMH Palembang, sejak 4 tahun lalu.
“Kami hadir disini, bukan menyampaikan santunan saja, tapi ikut berbela sungkawa dan menyampaikan kepada khalayak ramai. Disinilah kehadiran kami untuk memenuhi hak pekerja dan diusuahakan pembayaran santunan tepat waktu,” katanya.
Menurutnya, dari sisi pembayaran iuran hanya Rp 16.800 dan tidak ada kenaikan iuran malah justru manfaat yang ditawarkan bertambah dari sebelumnya di penghujung tahun 2019. Dimana pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.
“Manfaatnya naik tapi iurannya tetap sama,” katanya.
Secara rinci ia mengatakan, untuk jaminan kecelakaan kerja, keluarga peserta terutama anak-anak akan mendapatkan beasiswa dari BPJamsostek. Dimana untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, seiring waktu pelayanan yang diberikan juga turut ditingkatkan dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh peserta. Seperti layanan Homecare yang diberikan paling lama satu tahun dengan maksimal biaya Rp 20 juta.
“Kan suka ada yang setelah perawatan di Rumah sakit masih perlu perawatan lanjutan di rumah. Nah, kita mengcover biaya-biaya yang dikeluarkan selama perawatan peserta aktif tersebut,” katanya.
Lanjut Arief, tambahan manfaat lainnya adalah penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta, pergantian gigi tiruan Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 3 juta. Lalu, penggantinya biaya kacamata maksimal Rp 1 juta serta pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.
“Sebelum JHT mereka dicairkan ketika mereka tak lagi bekerja atau dirumahkan oleh perusahaan, kita memberikan pelatihan lewat program vokasi untuk meningkatkan skill peserta agar mereka tetap bisa produktif bahkan menjadi enterpreuner,” katanya.
Sementara, keluarga ahli waris korban Mariono, mengatakan pihaknya sangat terharu dengan partisipasi dan perhatian semua pihak, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Meski kami berduka saat ini, tetap diberi hiburan dan tidak sendirian menghadapi musibah ini. Kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Dijelaskan Mariono yang merupakan kakak almarhum Ruslan, jika adiknya tersebut bekerja sebagai honorer di RSMH Palembang, namun karena butuh biaya sehingga kerja sampingan sebagai driver online.
“Jelas kami tidak menyangka, jika keluarga punya hak-hak selama ini. Disinilah manfaat terlindungi dari BPJamsostek, artinya kami tidak sendiri, dan keluarga tetap terlindungi dengan manfaat yang ada,” katanya.