Menu

Mode Gelap

News

Di Hadapan Hakim, Eks Wali Kota Palembang Bersumpah Tak Terima Aliran Dana Kasus Pasar Cinde

badge-check


Harnojoyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang/handout Perbesar

Harnojoyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang/handout

Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde kembali menyita perhatian publik. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, secara tegas membantah menerima aliran dana apa pun dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Harnojoyo dicecar Majelis Hakim terkait dugaan penerimaan uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) proyek Pasar Cinde yang dikerjasamakan dengan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Hakim mempertanyakan langsung apakah terdakwa pernah menerima uang atau janji dalam penerbitan pengurangan BPHTB tersebut. Menanggapi hal itu, Harnojoyo dengan nada tegas membantah semua tudingan.

“Demi Allah, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya juga tidak pernah menyuruh ajudan saya untuk mengambil uang dari siapa pun,” ujar Harnojoyo di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti waktu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengurangan BPHTB yang menjadi dasar perkara. Menurutnya, keputusan tersebut terbit saat dirinya sedang cuti sebagai Wali Kota Palembang untuk mengikuti Pilkada periode kedua.

“SK itu terbit 5 Maret 2017, sementara saya sudah cuti sejak 14 Februari 2017. Selain itu, yang menerbitkan adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah, padahal itu bukan kewenangannya. Saya benar-benar bingung, di mana kesalahan saya,” ucapnya.

Majelis hakim kembali menggali kemungkinan adanya janji atau keuntungan lain yang diterima terdakwa. Namun, Harnojoyo kembali menegaskan tidak ada satu pun keuntungan yang ia peroleh dalam proyek tersebut.

Kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde sendiri telah menyeret sejumlah nama besar. Selain Harnojoyo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelumnya juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, sehingga total tersangka berjumlah lima orang.

Kejati Sumsel mengungkapkan, dugaan kerugian negara muncul akibat pengurangan BPHTB sebesar 50 persen yang diberikan kepada PT Magna Beatum. Dari nilai seharusnya Rp2,2 miliar, pengembang hanya membayar Rp1,1 miliar ke kas Pemkot Palembang.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam proyek Pasar Cinde yang hingga kini tak kunjung rampung.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News