Disdik Palembang Buka Pengaduan Pungli Jelang Ajaran Baru

0

Urban ID - v align="left">

Jelang ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menerima pengaduan masyarakat jika terjadi pungutan liar (pungli) di sekolah. Kepala Sekolah atau guru dilarang ambil pungutan liar dalam bentuk dan alasan apapun.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto kepada wartawan menyebutkan, imbauan tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Palembang jelang tahun ajaran baru.

“Wali murid bisa melaporkan langsung ke Dinas Pendidikan Palembang jika terjadi pungli,” kata Zulinto, Senin (29/6).

Zulinto bilang, pungutan liar ini termasuk penjualan perlengkapan sekolah, seperti sampul raport, LKS, atau buku tambahan lain. “Termasuk tidak diperbolehkan melakukan penjualan paket buku melalui jalur pribadi atau internal sekolah,” katanya.

Dibeberkan Zulinto, untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah ada subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, sehingga tidak ada pungutan liar termasuk biaya penerimaan peserta didik baru atau PPDB.

“Tidak ada biaya penerimaan siswa baru, semua gratis dan setiap rapat kami selalu menyampaikan hal ini. Apalagi pada masa pandemi COVID-19, perlu adanya rasa empati kepada masyarakat,” katanya.

Zulinto menegaskan, jika masih ada kegiatan pungli di sekolah pihaknya akan menerapkan sanksi tegas kepada sekolah. “Kami berharap agar tidak terjadi pungli di sekolah,” tutur Zulinto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here