Palembang – Kasus penculikan disertai pencurian mobil yang menimpa seorang lansia berusia 80 tahun, Christina, pensiunan guru asal Kecamatan Kemuning, Palembang, kini memasuki babak baru. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga tersangka, namun keberadaan korban masih belum diketahui hingga saat ini.
Peristiwa bermula pada Rabu (14/1/2026) pukul 04.47 WIB, saat Christina berpamitan kepada keluarga untuk berobat ke RS Bhayangkara Palembang dengan mobil pribadinya, Mitsubishi Mirage merah metalik. Sayangnya, korban tidak pernah kembali. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mengungkapkan seorang pria tak dikenal membawa mobil korban keluar dari rumah.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, mengatakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum bergerak cepat setelah laporan keluarga diterima pada 15 Januari 2026.
“Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, kami segera melakukan pengejaran,” ujar Nandang.
Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda. YG (61), tersangka utama, ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung. Dua tersangka lainnya, JI (46) dan S (57), diduga berperan menyimpan barang-barang korban dan membantu menjual mobil curian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk satu unit Mitsubishi Mirage, telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, payung, serta uang tunai Rp53 juta. Saat ini YG dijemput ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus fokus mencari keberadaan korban,” jelas dia.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 479 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.












