Urban ID - dir="ltr">DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna pembahasan revisi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Senin (7/2), dipimpin Ketua DPRD, Soeharto Hs, dan dihadiri Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah mengatakan, pihaknya menerima usulan perubahan dua Perda dari Pemkab Ogan Ilir.
“Kedua Perda tersebut yakni Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang desa dan kelurahan, serta perubahan ketiga Nomor 12 tahun 2012 tentang perangkat daerah,” kata Amir, kepada wartawan usai rapat.
Selain perubahan dua Perda, DPRD juga menerima usulan penyempurnaan empat Perda. Yakni, Perda pajak dan retribusi, Perda perubahan badan hukum menjadi PT Petrogas, Perda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan, dan Perda ketentraman dan ketertiban umum.
“Perda desa dan kelurahan ini kita sangat krusial, karena kita akan mengadakan Pilkades Oktober mendatang. Sedangkan untuk April kita sudah persiapan,” ungkap Amir.
Terpisah, Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengatakan, pengajuan usulan pembahasan dua Perda tersebut memang diminta oleh Pemprov Sumsel. Setelah disahkan DPRD Ogan Ilir barulah akan dikirim ke Pemprov Sumsel.
“Ya kita minta DPRD untuk membahas dua Perda yang butuh perubahan pada poin-poin tertentu,” ungkap Muhsin.