Palembang — Dugaan korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak penting.
Mantan Ketua PMI Palembang yang juga eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim Masrianti, Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/1/2026). Selain hukuman pidana, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, Fitrianti senilai Rp 2,7 miliar dan Dedi Rp 365 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya bisa diganti pidana penjara tambahan hingga 4 tahun 6 bulan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi, serta menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah sikap berbelit-belit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini membuka sorotan serius terkait pengelolaan dana di lembaga sosial. Selama periode 2020–2023, BPPD seharusnya digunakan untuk mendukung layanan transfusi darah, namun praktik penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan tim advokat.












