Urban ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mempersilakan kepala daerah di 18 kabupaten dan kota yang ada di ‘Bumi Sriwijaya’ jika ingin mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam upaya menanggulangi pandemi corona.
“Penerapan PSBB itu wewenang kepala daerah melalui persetujuan dari Pemerintah Pusat, untuk menekan potensi penyebaran COVID-19,” katanya, Rabu (15/4)
Herman Deru bilang, belum ada satu pun bupati maupun wali kota di Sumsel yang mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB melalui Pemerintah Provinsi. Meskipun satu daerah yakni Kota Prabumulih sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19.
“Kalau di Pulau Sumatera ini baru Pekanbaru saja yang menerapkan PSBB. Tapi jika ada kepala daerah di Sumsel mau menerapkan hal serupa saya persilakan,” katanya.
Nantinya, kata Deru, pengajuan PSBB itu terlebih dahulu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumsel, untuk selanjutnya dikaji dan diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI.
“Sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah hendaknya sudah mempertimbangkan dengan matang terkait dampak maupun kompensasi yang harus dilakukan nantinya,” katanya.
Sementara jika Pemprov Sumsel sendiri, kata dia, sejauh ini belum akan mengambil opsi pemberlakukan PSBB. Namun, masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan menjaga kesehatan dan pola hidup bersih.
“Disamping itu, masyarakat juga harus menjaga psikologi sehingga tidak stres yang justru dapat mengakibatkan turunnya imunitas tubuh. (jrs)