Setelah Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menetapkan pembebasan Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak masa pembayaran Pajaknya dan juga Meniadakan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan ini dimulai sejak Agustus 2020 lalu baik bagi kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat.
Sampai dengan akhir Agustus lalu antusiasme masyarakat Wajib Pajak dinilai sangat besar terhadap Pemutihan ini.
Buktinya selama satu bulan Agustus sebesar 80 Miliar lebih Pajak Daerah di dapatkan dari WP yang membayar melalui program Pemutihan.
“Selama satu bulan khusus Pemutihan Pajak Daerah yang didapatkan sebesar 80 Miliar lebih,”ujar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba, Jumat (4/9).
Selain Pemutihan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang juga di hapuskan biayanya, diserbu masyarakat. Kata Neng, dalam satu bulan Agustus tersebut lebih dari 300 lebih masyarakat yang mendaftarkan diri untuk Balik Nama Kendaraanya.
“Hari – hari pertama diberlakukan Program Itu, lebih dari 300 Kendaraan mengantri di kantor Sat Lantas, akibatnya kami tidak bisa menerapkan Protocol Kesehatan. Jadi kami menetapkan dalam satu hari membatasi hanya 300 Kendaraan saja,” ungkapnya.
Meningkatnya Antusiasme masyarakat selama masa Pemutihan Pajak, Gubernur Sumsel Herman Deru akhirnya memperpanjang masa Program Pemutihan Pajak selama satu bulan sampai akhir bulan September.
“Antusias masyarakat yang tinggi di bulan Agustus, menjadi alasan kami mengajukan perpanjangan Program Pemutihan sampai akhir September dan pak gubernur akhirnya mensetujui perpanjangan tersebut,” jelasnya.
Dikeahui, sampai dengan Kamis (3/9) kemarin pendapatan Pajak Daerah Sumsel dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai angka Rp 674 Miliar lebih dari target 1 Triliun atau sekitar 67,41 persen. Sedangkan BBNKB sudah mencapai 459 Miliar lebih dari target 695 Miliar atau 66,01 persen.